Headlines News :
Home » » Bupati Minta Pengusaha Legowo Terima UMK 2013

Bupati Minta Pengusaha Legowo Terima UMK 2013

Written By gresik satu on Selasa, 11 Desember 2012 | Selasa, Desember 11, 2012

GRESIK-Bupati Dr. Sambari Halim Radianto berharap pengusaha menerima dengan legowo Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2013 sebesar Rp sebesar Rp. 1.740.000,- sesuai yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, penentuan UMK sempat mengagetkan dari nominal usulan sebesar Rp. 1.657.000,- namun setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012 berubah menjadi Rp. 1.740.000,- yang merupakan nilai tertinggi se Jawa Timur dan sama dengan UMK Surabaya.
"Namun anda jangan berpikir, kalau UMK tahun depan akan naik seperti sekarang yaitu 38 persen atau bahkan 40 persen. Kalau seperti itu semuanya akan tutup," katanya dalam sosialisasi UMK Gresik yang berlangsung tempat di gedung Diklat Petrokimia Gresik, Selasa (11/12).
Disamping itu, Bupati mengajak kepada semua buruh dan pengusaha untuk menciptakan kebersamaan dalam hubungan industrial yang kondusif.
Dengan ditetapkannya UMK yang jauh dari harapan Buruh, Bupati berharap agar Buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan produktifitas. "Sesuai arahan Presiden beberapa saat lalu, agar buruh tidak lagi berunjukrasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum lainnya. Semuanya harus diselesaikan secara musyawara,h"pintanya.
Acara sosialisasi UMK 2013 juga dihadiri sekitar 150 orang undangan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, wakil dari perusahaan, anggota DPRD, Chumaidi Ma'un, ketua Kadin Gresik serta beberapa pejabat unsur Pemkab Gresik.
Sementara itu, Ketua Kamar dagang dan Industri (KADIN) Gresik Lailatul Qodri mengajak semuanya untuk menerima dengan baik serta menciptakan suasana kondusif.
"kalau tidak kondusif, tentu investor tidak akan masuk Gresik"katanya. Demikian juga harapan dari Perwakilan Serikat Buruh, Ali Muchsin yang mengakui UMK saat ini memang jauh melebihi yang diharapkan.
"Mari kita lebih meningkatkan produktifitas. Pemkab Gresik jiuga harus mengawasi agar kebijakan Peraturan Gubernur tentang UMK untuk bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Perusahaan di Gresik,"katanya.     
Kepala Dinas tenaga Kerja Gresik, Edi Purwanto selaku ketua Dewan Pengupahan Gresik menyatakan, sesuai surat Keputusan Menaker trans KEP.231/MEN/2003. Disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
"Apabila tidak mampu sesuai SK terrsebut Pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur. Penangguhan harus berdasar kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,"pungkasnuya. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu