Headlines News :
Home » » Dewan Tuding Bupati Langgar Perda

Dewan Tuding Bupati Langgar Perda

Written By gresik satu on Kamis, 03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013

GRESIK-Kalangan dewan menuding Bupati Gresik melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sebab, eksekutif mengalihfungsikan Pasar Sidomoro kepada perusahaan ritel PT. Matahari.
"Pengalihfungsian Pasar Sidomoro jelas melanggar Perda No. 4 Tahun 2011," tukas anggota Komisi B, M. Nasir Cholil SH dengan nada berang, kemarin.
Dikatakan politisi dari F-PKB itu,anggota dewan dapat menngunakan hak interpelasi kepada Bupati Gresik karena melakukan pelanggaran Perda Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur tarif sewa di Pasar Sidomoro.
"Buat apa kita membuat Perda, kalau eksekutif tidak mau melaksanakan dan melanggarnya,"imbuh Ketua DPAC PKB Menganti tersebut.
Hal senada diungkapkan Syaipul Kirom yang juga mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Gresik yang membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 4 Tahun 2011.
"Rekomendasi Pansus Ranperda IV tentang Perubahan Kedua Perda No. 4 Tahun 2011 sudah jelas. Kita maupun hasil rapat paripurna tidak setuju penurunan tarif sewa Pasar Sidomoro tetapi dibangun tangga di depan pasar untuk menuju ke lantai atas supaya stand disitu laku. Tidak dialihfungsikan,"tandasnya dengan nada berapi api.
Dalam kalkulasi Syaipul Kirom, harga sewa antara PT. Matahari dengan Pemkab Gresik juga tidak sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2011 yakni sebesar Rp. 12,5 juta permeter persegi.
"Tapi disewakan seharga Rp. 6 juta permeter persegi meskipun durasinya lumayan lama,"tandasnya.
Sekadar diketahui, ada sekitar 126 stan di lantai 2 Pasar Sidomoro yang terletak di Jl. Kapten Dulasim tidak laku. Kemudian eksekutif mengajukan Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum. Intinya eksekutif minta tarif stand di lantai atas Pasar Sidomoro dengan harga sewa sebesar Rp. 12,5 juta permeter persegi diturunkan menjadi sebesar Rp. 5 juta permeter persegi dengan pertimbangan supaya stand laku.
Setelah dilakukan sidak ke lapangan oleh Pansus IV, diketahui penyebabnya yakni anak tangga berada di lorong sempit. Selain itu, akses untuk naik ke lantai 2 tidak representatif.
Kemudian Pansus IV merekomendasikan agar dibangun tangga di depan pasar untuk menuju lantai 2. Atau desainnya mirip Darmo Trade Center (DTC) Surabaya. Dan pada rapat paripurna seluruh anggota dewan sepakat dengan rekomendasi Pansus IV.
Kenyataannya, eksekutif telah tercapai kesepakatan dengan PT. Matahari Departmen Store untuk memborong lantai 2 Pasar Sidomoro. Apalagi sebelah Pasar Sidomoro persis ada ritel besar Matahari. Akhirnya, stand diborong untuk perluasan. Tetapi, harga sewa ternyata lebih rendah.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu