GRESIK- Kabar turunnya SK Gubernur Jawa Timur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati, membuat suasana parlemen memanas.
Pasalnya, Hj. Lilik Hidayati melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum kalau PAW tetap dilanjutkan oleh pimpinan DPRD Gresik.
Gugatan itu tidak lepas dari keputusan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) dan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait anggota legislatif yang pindah parpol tidak harus dilakukan PAW. Tak pelak, gugatan itu berpotensi membuat proses PAW politisi itu berpotensi gagal.
"Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, saya memutuskan untuk melawan keputusan itu. Meski pun, nantinya pimpinan dewan tetap melanjutkan," kata Lilik Hidayati kepada awak media, Sabtu (14/9).
Dijelaskan oleh Ketua PAC Muslimat Kebomas tersebut, awalnya dia memang melayangkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Gresik akibat aturan kewajiban anggota dewan yang pindah parpol wajib harus mundur. Sebab, dia maju sebagai caleg dari PPP Gresik karena PKNU tak lolos sebagi kontestan dalam Pemilu Legislatif 2014.
Sayangnya, tak lama berselang, MK dan Kemendagri akhirnya menerbitkan aturan yang membatalkan kewajiban anggota dewan harus mundur meski pindah parpol.
"Maka, saya memutuskan untuk membatalkan pengunduran diri tersebut," terangnya.
Lalu, Lilik Hidayati mengirimkan surat pencabutan pengunduran diri ke seluruh lembaga terkait. Mulai dari pimpinan dewan, bupati, KPU, hingga Gubernur. Tak hanya itu, dia juga mengajukan pencabutan itu melalui partai lamanya, PKNU.
"Tapi, di internal PKNU sendiri memang ada banyak kepentingan. Pencabutan surat saya tidak diproses. Meski demikian, saya tetap melayangkan pencabutan pengunduran diri itu,"jelasnya.
Selain itu, munculnya gugatan itu juga tidak lepas dari sejumlah kejanggalan. Salah satunya soal munculnya SK gubernur tersebut. "Sebab, dari penelusuran yang saya lakukan, sampai saat ini belum ada satupun anggota dewan di Jatim yang di-PAW pasca keputusan MK keluar. Sebab, gubernur memang berhati-hati. Makanya, saya menilai ada kejanggalan di sini," katanya.
Perlawanan Lilik sendiri tak main-main. Bahkan, kini dia sudah menunjuk kuasa hukum untuk menggugata kelanjutan PAW itu.
"Jika proses itu tetap berjalan, maka akan saya lawan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, rencana PAW Lilik Hidayati bermula ketika politisi asal PKNU itu menyeberang ke PPP demi bisa nyaleg lagi dalam Pemilu 2014.
Bahkan, kabarnya SK Gubernur Jatim bernomor 171.437/362/011/2013 sudah terbit pada 9 September lalu. Dalam SK itu, posisi Lilik bakal digantikan oleh Aliyatul Halimah.
Sementara itu, pimpinan dewan tetap memilih berhati-hati menyikapi persoalan itu.
"Kita masih menunggu SK asli dari gubernur itu. Yang jelas, nanti akan ada kajian," kata Wakil Ketua DPRD A. Nurhamim.(sho)
Home »
legislatif
» Lilik Siap Lawan Pimpinan DPRD Gresik
Lilik Siap Lawan Pimpinan DPRD Gresik
Written By gresik satu on Sabtu, 14 September 2013 | Sabtu, September 14, 2013
Label:
legislatif
+ komentar + 4 komentar
biar gak di PAW gak usah nyaleg di partai lain dunk....gitu aja repoooot
kontrak sosial dan amanah ibu dari pemilih " PKNU " 5 tahun.
dari pada mencabut pengajuan surat pengunduran diri, apa gak mencabut aja surat pencalegan ke partai lain.
Bukan cuman manusia, partai pun di " MADU " heheheheheh
lawan teruuuuussss kursi DPR memang empuuukkkkk bu......
Posting Komentar