Headlines News :
Home » » PAW Lilik Hidayati Turun ?

PAW Lilik Hidayati Turun ?

Written By gresik satu on Kamis, 12 September 2013 | Kamis, September 12, 2013

GRESIK- Ditengah para legislator yang sedang nglencer ke Solo dan Yogjakarta dengan dalih study banding untuk pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui hak inisiatif, beredar kabar kalau SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj. Lilik Hidayati sudah turun dari Gubernur Jawa Timur.
 Informasinya, SK Gubernur Jatim No. 171.437/362/011/2013 tertanggal  9 September 2013 tentang  Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Gresik. Isinya, pemberhentian Hj. Lilik Hidayati dan pengangkatan Hj. Aliyatul Halimah, SAg.
Namun, Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim yang dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut mengaku kalau SK PAW tersebut belum diterimanya. Apalagi, pimpinan dewan sedang melakukan konsultasi ke Jakarta terkait rencana penghapusan aset daerah.
 "Belum masuk ke meja saya.Coba, saya akan cek dulu,"ujarnya melalui pesan pendek, Kamis (12/9).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresiik, A.Nurhamim S.Psi yang mengaku kalau pimpinan dewan belum menerima SK PAW untuk anggota F-PKNU, Hj. Lilik Hidayati yang informasinya sudah turun dari Gubernur Jawa Timur tersebut.
"Mungkin saja sudah turun (SK PAW) dari Gubernur Jawa Timur. Kita sudah menindaklanjuti pengunduran dirinya  (Lilik Hidayati-red) sekitar 2 bulan lalu,"tandasnya.
Ditambahkan politisi dari Partai Golkar tersebut, kalau menghitung dari waktu untuk proses pengajuan PAW, maka sangat mungkin SK PAW tersebut sudah turun dari Gubernur  Jawa Timur.
"Mungkin SK PAW masih di sekretariat dewan dan belum masuk ke meja pimpinan,"tandasnya.    
Sebagaimana diketahui, Hj. Lilik Hidayati akhirnya memilih loncat partai dengan maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gresik untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 nanti setelah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tidak lolos verifikasi untuk menjadi kontestan. Sesuai aturan KPU, maka Lilik Hidayati harus mengundurkan diri.Celakanya, setelah membuat surat pengunduran diri, aturan dari KPU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah  Konstitusi (MK). Padahal, surat pengunduran diri sudah terlanjur diajukan untuk diproses. Bahkan, kabarnya DPC PKNU Gresik hendak menarik surat pengunduran diri dari Hj. Lilik Hidayati tersebut. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu