Headlines News :
Home » » Ratusan Buruh Demo Terdakwa Buruh

Ratusan Buruh Demo Terdakwa Buruh

Written By gresik satu on Kamis, 19 September 2013 | Kamis, September 19, 2013

GRESIK-Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen (SPI) melakukan unjukrasa ketika berlangsung sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik serta intimidasi pada buruh dengan terdakwa pengurus Federasi Serikat Pekerja Buruh Independen (FSPBI), Agus Budiono (40) warga Jl. Sindujoyo 110 kelurahan Lumpur dan Abdul Hakam (40) Jl. Bondowoso I/8 Desa Yosowilangon Kecamatan Manyar di PN Gresik, Kamis (19/9).
Dengan menempel berbagai poster, para buruh SPI meminta agar majelis hakim yang diketuai harto Pancono SH menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.
Mereka juga meminta hukum harus ditegakkan dan kedua terdakwa dimasukkan dalam penjara.
"Jika dalam persidangan terbukti kedua terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, harus di hukum seberat-beratnya dan harus di penjara," ujar Ketua SPI,Muhamad Nali SH.
Sementara itu, persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi oleh JPU Rimin SH dan ER. Handaya SH telah menghadirkan beberapa saksi diantarannya, Anang Hadi Purwanto selaku saksi pelapor.
Didepan majelis hakim, Anang Hadi i mengatakan,bahwa, kedua terdakwa telah melakukan pengancaman serta intimidasi dan provokasi terhadap pekerja di Jl Gubernur Suryo, Gresik. Ada 50 orang yang melaporkan jika tidak mengikuti demo yang di gelar oleh FSPBI akan dikenakan sanki yakni dikucilkan, disanksi tidak akan dibela jika di PHK dan juga sanksi uang jika tidak ikut demo.
"Maka kami melaporkan hal ini ke polisi. Karena mereka telah diancam dan di intimidasi oleh kedua terdakwa,"terangnya.
Sidang akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu