Headlines News :
Home » , » Beli Surat Nikah Aspal, 'Pasutri' Diseret ke Meja Hijau

Beli Surat Nikah Aspal, 'Pasutri' Diseret ke Meja Hijau

Written By gresik satu on Kamis, 31 Oktober 2013 | Kamis, Oktober 31, 2013

GRESIK- Cinta itu buta. Ungkapan tersebut cocok ditujukan pada terdakwa Bambang Dwiyoyo Purwanto (56) warga Jl. Pahlawan GG 9 No.13, Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik dan Asmah (40) warga Desa Hendrosari Kecamatan Menganti.
Betapa tidak. Kendati terdakwa Bambang Dwiyoyo masih memiliki istri yang sah, tetapi Asmah bersedia menjadi madu dengan rela menjadi istri kedua.
Hanya saja, Bambang Dwiyoyo belum mendapat izin menikah lagi dari istri pertamanya. Akhirnya, keduan insan berlain jenis ini nekad menggunakan akte nikah palsu supaya tetangga Asmah tidak curiga,
Tapi, sepandai-pandai menyimpan bangkai, bau busuk akhirnya tercium juga. Buktinya, istri pertama Bambang Dwiyoyo berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Kini, Bambang dan Asmah harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi menguraikan bahwa kedua terdakwa untuk melegalitaskan hubungan asmaranya nekad menbuat surat akte nikah palsu.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan terdakwa Bambang Dwiyono Purwanto masih memiliki istri yang sah. sehingga untuk melegalitaskan hubungan denga Asmah terdawa membuat surat nikah palsu.
"Surat nikah palsu dengan no.319/71/VII/2005 ini dikeluarkan oleh KUA krembangan. Surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengelabui tetangganya agar di akui sebagai pasangan suami istri," tegas JPU Herry Wahyudi ketika membacakan dakwaanya.
Namun, istri sah dari terdakwa terdakwa Bambang Dwiyiyo yang mengetahui kalau suaminya nikah lagi langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan, Surabaya. Alhasil, KUA Krembangan tidak pernah mengeluarkan register surat nikah tersebut. Sehingga, istri sah terdakwa yakni R.Zaenab melaporkan keduanya ke polisi.
"Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban yakni istri sah R.zaenab," urainya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Harto Pancono SH, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu