Headlines News :
Home » » F-PPP Tuntut Copot Jabatan Hamid dan Minta Maaf di Media

F-PPP Tuntut Copot Jabatan Hamid dan Minta Maaf di Media

Written By gresik satu on Senin, 11 November 2013 | Senin, November 11, 2013

GRESIK-Insiden perkelahian anggota dewan yakni Ir. Abdul Hamid dan Sumardi secara resmi dilaporkan oleh F-PPP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Senin (11/11).
Wakil Ketua F-PPP, H. Mustakim menyerahkan berkas No.009/F-PPP/XI/2013 tentang pengaduan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditujukan kepada Ketua DPRD Gresik u.p Badan Kehormatan (BK).
Berkas pengaduan tersebut secara resmi diterima oleh Wakil Ketua BK DPRD Gresik, H. Abdul Qodir S.Pd karena Ketua BK. Hj. Titin Hamidah Muniroh tak bisa hadir karena sakit.
"Pengaduan kami serahkan ke BK berdasarkan hasil rapat DPC PPP Gresik dengan farksi,"ujar Mustakim.
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan pelanggaran unsur pidana yakni melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 156 KUHP tentang ketertiban umum.
Selain itu, melanggar tata tertin DPRD Gresik pasal 30 huruf g dan h serta pasal 91 huruf f dan a. Sedangkan pelanggaran sesuai kode etik DPRD Gresik melanggar pasal 3 ayat (1), (2), (3),(4),(5) dan (6) dan pasal 9 ayat (5).
Dalam pengaduan tersebut juga dijelaskan tentang upaya penyelesaian yakni Sambari Halim Radianto selaku Ketua DPRD Golkar Gresik melakukan komunikasi mellaui telepon genggam dengan Ketua DPC PPP Gresik.
Termasuk, Sekretaris DPD Golkar Gresik, Nurhamim menemui Sumardi yang menjadi korban, ketua F-PPP, ketua dan sekretaris DPC PPP secara bersamaan di Hotel Equator dan meminta maaf atas kesalahan anggotanya yakni H. Abdul Hamid serta minta persoalan tak diperpanjang. Dan H. Abdul Hamid juga sudah meminta maaf kepada Sumardi dihadapan fraksi dan pimpinan DPC PPP Gresik.
Namun, Sumardi berprinsip bahwa kesalahan harus diproses sesuai hukum.
Untuk itu, sikap F-PPP yakni menyerahkan ke penegak hukum untuk menjatuhkan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, F-PPP menghimbau H. Abdul Hamid dan Partai Golkar meminta maaf secara terbuka melalui media massa.
Yang tak kalah penting, F-PPP menuntut agar H.Abdul Hamid dicopot dari jabatan ketua Komisi C DPRD Gresik serta tidak memberi jabatan dalam unsur pimpinan di alat kelengkapan DPRD Gresik sampai periode DPRD Gresik berakhir karena dianggap tak sesuai dengan Tatib DPRD Gresik pasal 100.
Menaggapi hal tersebut, H. Abdul Hamid menyatakan sudah meminta maaf. Termasuk, dia meminta kepada pimpinan dewan untuk melakukan klarifikasi ke BK.
"Saya sudah minta maaf. Saya juga sudah izin ke pimpinan dewan untuk klarifikasi ke BK,"tandasnya.
Disamping itu, H. Abdul Hamid mengaku dirinya tidak pernah melakukan piting leher Sumardi dan membantingnya.
"Ketika dia (Sumardi) berdiri dari kursi, saya tarik dan terjatuh yang mengenai jendela hingga berdarah,"akunya.
Sebenarnya, kata Abdul Hamid, sebelum terjadi insiden tersebut, dia sudah menginggatkan kepada Sumardi agar tak guyonan dalam rapat. Tapi, tak digubris dan tetap guyonan yang dianggap Abdul Hamid menganggu konsentrasinya.
Karena kesal, akhirnya Abdul Hamid mengaku mengusir dengan suara keras dan Sumardi membela diri dengan berdiri dari kursi. Akhirnya, insiden tak terhindarkan.
Sebagaimana diketahui, perkelahian 2 anggota dewan terjadi di Hotel Equator Surabaya Kamis malam (07/11) ketika rapat pembahasan R-APBD Gresik tahun 2014. Celakanya, perkelahian terjadi dihadapan pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Gresik. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu