Headlines News :
Home » » Gaji Pertama Dewan Dicicil

Gaji Pertama Dewan Dicicil

Written By gresik satu on Senin, 01 September 2014 | Senin, September 01, 2014

GRESIK-Gaji pertama Anggota DPRD Gresik periode 2014-2019, akhirnya sudah cair, Senin (01/09/2014). Kendati demikian, para legislator merasa kesal. Pasalnya, sekretariat  DPRD Gresik (sekwan) hanya mencicil dengan hanya mencairkan gaji pokok. Sedangkan tunjangan komunikasi intensif (TKI)  dan Tunjangan Perumahan yang nilainya lumayan, justru tidak dicairkan.‬
Perinciannya, uang representatif Rp 1,5 juta, Tunjangan Keluarga Rp 220 ribu, Tunjangan Jabatan Rp 2,2 juta, Tunjangan beras Rp 270 tibu dan uang paket sebesar Rp 157 ribu. Sedangkan TKI yang nilainya Rp 5,3 juta dan  tunjangan perumahan  Rp 6,8  tidak diberikan.‬
‪Anggota DPRD Gresik dari  PKB, Ruspandi Sunaryo mengakui bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 4,5 juta. Seharusnya, TKI dan tunjangan perumahan dan TKI harus dicairkan juga karena  sudah dianggarkan. 
"Saya hanya menerima Rp 4,3 juta. Sedangkan TKI dan tunjangan perumahan tidak ada," ujarnya sambil menunjukkan struk gaji dari Sekwan.
‪Dikatakan, pihaknya semakin kecewa lantaran saat hendak meminta konfirmasi dari Setwan DPRD Gresik,  orangnya tidak ada di ruangan. Pihaknya hanya ingin mengetahui alasan kenapa dua tunjangan tersebut tidak dicairkan. 
"Kami hanya ingin tahu alasan tidak dicairkan tunjangan yang menjadi hak anggota," tandasnya.
‪Hal senada juga disampaikan anggota dewan dari Partai PPP Mustaqim. Anggota dewan incumbent ini mengaku kaget saat mengetahui gajinya hanya Rp 4,3 juta. 
"Tidak tahu, biasanya tidak segini yang saya terima. Say juga ingin mengklarifikasi sama Setwan," terangnya.
Sedangkan ‪Anggota DPRD Gresik dari partai PKB Moh Syafi' AM mengatakan TKI sebesar Rp 5,3 juta sama tunjangan perumahan  Rp 6,8 juta harusnya diberikan. Sehingga, take home pay  sebesar Rp 16 juta termasuk dua tunjangan tersebut. "Harus diberikan, PP-nya kan sudah jelas, itu hak dari anggota dewan," tandasnya
Menurutnya, tidak ada alasan Peaturan Bupati (Perbup) untuk pencairan masa berlakunya  habis dan harus diganti sekarang. Pasalnya, perbup itu diperbaharui pada awal anggaran dan tidak dikeluarkan saat ini. 
"Tidak mungkin melakukan perubahan saat anggaran sudah ditentukan," ungkapnya.‬
‪Jumlah ini, lanjut dia, masih belum potongan dari masing-masing partai. Dari informasi yang dihimpun, potongan partai sebanyak Rp 3 juta. "Memang sekitar jumlah itu potongan dari fraksi atau partai," pungkasnya.
‪Sementara itu, Mantan Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto mengatakan bahwa tidak diberikannya TKI dan tunjangan perumahan karena perbupnya sudah habis jangka waktunya. Pimpinan dewan sementara, lanjut politisi dari PDIP tersebut,  sedang mengajukan perubahan.
"Masih diajukan pada bupati, soalnya perbupnya sudah tidak berlaku," ujarnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu