Headlines News :
Home » » Pembunuhan Mertua Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuhan Mertua Divonis 15 Tahun Penjara

Written By gresik satu on Senin, 01 September 2014 | Senin, September 01, 2014

GRESIK-Majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada terdakwa Purwanto, (42) wargal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo dalam persidangan di PN Gresik, Senin (01/09/2014).
Pasalnya, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Muhammad Zaid yang tidak lain adalah mertuanya sendiri pada tahun 2012.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaiti pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan. Tetapi, dalam sidang dengan agenda putusan, terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 338 tetang pembunuhan.‬
‪"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Harto Pancono SH yang membacakan vonis.
‪Diuraikannya, putusan itu berdasarkan barang bukti berupa batu kali seberat 5 kilogram dan sarung warna cokelat bermotif kotak-kotak.
"Terdakwa diputus 15 tahun penjara dan dibebani membayar biaya perkara Rp 2500," tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU Raden Bagus Eka Perwira SH dan Lyla Yurifa Prihasti SH yang menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara.
Sementara terdakwa yang dodampingi pengacaranya Wiwit Harti Utami SH berencana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.‬
‪Kendati demikian, vonis terhadap terdakwa, tampaknya belum bisa membuat keluarga korban Muhammad Mbah Zaid (82) alias Mbah Jait belum terima. Sebab, permintaan keluarga, agar terdakwa dihukum setimpal sebagaimana perbuatannya.
" Belum terima, harus dihukum mati sesuai perbuatan," kata Minin anak ke enam dari korban.‬
‪Sekedar diketahui, terdakwa Purwanto sempat melarikan diri di Blitar rumah keluarganya dan tidak mengakui perbuatannya.‬
‪Tetapi, berdasarkan saksi yang di antaranya adalah istri dan anaknya sendiri, terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Namun, terdakwa masih mengelak atas perbuatannya hingga putusan ini dijatuhkan.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu