GRESIK- Pengusaha Galian C yang membuat kerusakan lingkungan di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, akhirnya bersedia melakukan dialog dengan warga setempat. Dialog terbuka tersebut berlangsung di di kantor Kecamatan Sidayu, kemarin.
Dalam dialog tersbeut, pengusaha bersedia memenuhi tuntutan waraga untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dilewati oleh angkutan berat serta melakukan reklamasi sesui dengan petunjuk pemerintah Kabupaten Gresik.
H. Achmad Nadir yang awalnya menuding oknum anggota dewan sebagai pemilik lahan Galian C, akhirnya bersedia dengan perbaikan jalan itu. Namun, dia mempertanyakan pihak yang bertanggungjawab setelah dilakukan perbaikan. Sebab, tak tertutup kemungkian pengusaha lain yang memanfaatkan jalan tersebut.
“Kami ini pengusaha bukan pecundang. Kalau kami yang melakukan penggalian, pasti harus bertanggungjawab " ujarnya
Setelah melalui perundingan hingga memakan waktu 3 jam akhirnya disetujui akan dilakukan perbaikan jalan di Desa Kertososo, Lasem serta Wadeng. Namun, perawatannya akan dikelola oleh paguyuban.
Camat Sidayu Mohammad Yusuf Anshari kepada wartawan mengatakan, bahwa, kendati pertemuan tersebut berlangsung damai, namun dari tiga pengusaha yang sedang melakukan aktivitas, hanya satu yang sudah mengantongi ijin, yakni H. A Nadir,
"Yang lainnya masih dalam proses di perijinan. Soal itu sudah kami laporkankan ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha Galian C, H. Tohiron yang belum memiliki ijin menyatakan kesalahan tidak terletak di pengusaha saja. Sebab, pihaknya sudah mengurus ijin perpanjangan galian C tesebut pada bulan Desember lalu. Kenyataannya, ijin belum keluar.
Sementara itu, salah satu pengusaha Galian C, H. Tohiron yang belum memiliki ijin menyatakan kesalahan tidak terletak di pengusaha saja. Sebab, pihaknya sudah mengurus ijin perpanjangan galian C tesebut pada bulan Desember lalu. Kenyataannya, ijin belum keluar.
" Kami sudah mengajukan ijin, tetapi kalau tidsak keluar-keluar, itu kan bukan kesalahan pengusaha. Semestinya, pemerintah memproses cepat, kewajiban kami mengurus ijin. " ungkapnya.(sho)


Posting Komentar