Rekonstruksi dokun aborsi |
GRESIK-Ratusan warga yang tinggal di Jl. Akim Kayat 7D Kelurahan Sukorame kecamatan Gresik berjejal untuk menyaksikan rekonstruksi praktek dukun aborsi yang dilakukan tetangganya bernama Wati (65) dibantu Titin (36) anak kandungnya, Kamis (29/3).
Sekadar diketahui, polisi melakukan penahanan pada dukun bayi, Wati bersama anaknya Titin yang melakukan praktek aborsi illegal di rumahnya sejak tahun 2003 silam. Rata-rata pelanggan Wati adalah pasangan pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Gresik maupun Surabaya .
Polisi mengendus praktek ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas dukun bayi Wati. Pasalnya, rumah lantai dua bercat orange itu, sering didatangi ibu-ibu bersama anaknya yang masih belia. Bahkan, mereka yang dating seperti orang penampilan kaya
Polisi mengendus praktek ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas dukun bayi Wati. Pasalnya, rumah lantai dua bercat orange itu, sering didatangi ibu-ibu bersama anaknya yang masih belia. Bahkan, mereka yang dating seperti orang penampilan kaya
Wati yang statusnya janda dikenal sebagai orang yang temperamental sehingga hubungan dengan tetangganya kurang harmonis. Aksi praktek aborsi berjalan lancer karena Wati dalam melayani pasien dilakukan pada malam hari.
Polisi yang mendapat informasi, terus melakukan penintaian terhadap gerak-gerik Wati. Akhirnya, polisi berhasil menggelandangnya Wati dan Titik ke Mapolres Gresik setelah menyelesaikan tugas menggugurkan bayi yang dikandung anak baru gede (ABG) yang melakukan aborsi diantar pacarnya sesama remaja.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muh Nur Hidayat kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Dari keterangan beberapa saksi, praktek aborsi korbannya lebih dari 1 pasien. Namun, tersangka mengaku hanya melakukan 1 kali. Termasuk, saksi yang diperiksa dengan status pelajar
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muh Nur Hidayat kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Dari keterangan beberapa saksi, praktek aborsi korbannya lebih dari 1 pasien. Namun, tersangka mengaku hanya melakukan 1 kali. Termasuk, saksi yang diperiksa dengan status pelajar
“Kita menjerat dengan pasal 348 KUHP. Tidak menutup kemungkinan, saksi dapat menjadi tersangka,”ujarnya.(sho)
Posting Komentar