GRESIK-Kendati berbelit-belit
dalam memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung di PN Gresik, Senin
(24/9), akhirnya
terdakwa Paulina Pradani (39) HRD PT
Indospring Tbk. mengakui telah merampas kamera wartawan
JTV, Moh Amin dalam peristiwa
kebakaran di perusahaan pegas pada 25 Mei lalu. Alasan terdakwa, privasinya
terganggu karena pengambilan gambarnya terlalu dekat.
“Ketika saya mengejar orang berjaket coklat yang mengambil gambar kebakaran. Tiba-tiba, Amin mengambil gambar
saya dari jarak dekat. Akhirnya saya merebutnya, karena saya merasa terganggung privacy saya. Apalagi saya bukan
artis,” katanya dihadapan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Rimin SH.
Terdakwa
Paulina Pradini mengaku tidak tahu kalau
mereka yang datang untuk mengambil gambar dalam peristiwa kebakaran di perusahaannya adalah wartawan. Dia
mengaku baru mengetahui kalau Moh Amin adalah wartawan setelah dipertemukan Dewan Pers untuk damai dengan korban.
“Saya tidak tahu, kalau itu wartawan.
Karena semua orang bisa mengambil gambar dengan kamera,” ujarnya dengan senyam-senyum di persidangan.
Namun, Ketua Majelis
Hakim Sudarwin, SH tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut. Sehingga, Wakil Ketua PN Gresik itu mencoba mengajak terdakwa berfikir logis.
Yaitu, bahwa lokasi kebakaran di PT Indospring Tbk bukan tempat pariwisata. Sehingga, mereka yang datang, pasti wartawan untuk memberitakan terjadinya kebakaran.
“Kalau di tempat wisata. Pastilah siapa
saja bias menggunakan kamera, termasuk saya. Ini kebakaran, masak masyarakat
umum membawa kamera mengambil gambar,” ungkapnya sambil menahan
kecewa.
Ironisnya, terdakwa Paulina Pradini sempat
menyalahkan penyidik Polres Gresik. Hal itu diakuinya, saat Sudarwin mencecar perbedaan jawaban dari terdakwa dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebab, terdakwa dalam BAP mengaku tidak tahu menahu. Sedangkan pada pemeriksaan dipersidangan,
terdakwa mengakui terganggu privacy-nya sehingga mengambil kamera M Amin dari JTV.
“Saya saat diperiksa di kepolisian merasa
tertekan dan diarahkan. Makanya, saya menjawab dengan mengambil amannya saja.
Kalau di persidangan saya bisa bebas mengungkapkan,” terangnya.
Sedangkan JPU Rimin SH mengaku kalau pemeriksaan terdakwa sudah cukup untuk menjerat Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers. Bahwa, dalam kesempatan
itu, terdakwa sempat mengakui menyesal dengan merebut kamera M Amin JTV.
“Bagi kami, itu sudah bentuk pengakuan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang
menduduki posisi human resource
departmen (HRD) di
PT Indospring Tbk diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas
wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.(sho)
Posting Komentar