GRESIK-Gara-gara
menghamili pacarnya yang masih dibawah umur, Catur Candra Maulana (26) warga
Desa Sumput Kecamatan Driyorejo diseret ke meja hijau dalam persidangan di PN
Gresik, Kamis (20/9).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (14/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mengirim SMS kepada pacarnya sebut saja Bunga (16) untuk datang ke rumahnya. Sebagai kekasih, Bunga tak keberatan untuk datang, apalagi keduanya tetangga dekat. Tak berselang lama, Bunga telah tiba dirumah yang situasinya sedang sepi itu.
Ketika dua insan yang sedang dimabuk cinta hanya berduaan, maka setan menjadi pihak ketiga yang membisikkan perbuatan nista. Alhasil, Catur Candra Maulana dan Bunga melakukan perbuatan layaknya pasangan suami-istri. Bahkan, perbuatan mesum tersebut berlangsung hingga 3 kali dalam sehari. Akibat bisa ditebak, Bunga mengandung hingga 2 bulan.
Sebenarnya, ada upaya
dari keluarga Candra Maulana untuk menikahkan keduanya sekaligus menutupi aib
tersebut. Tapi, orang tua Bunga tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan
Catur Candra Maulana. Akhirnya, perbuatan tersebut dilaporkan ke polisi karena
Bunga masih dibawah umur.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (14/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mengirim SMS kepada pacarnya sebut saja Bunga (16) untuk datang ke rumahnya. Sebagai kekasih, Bunga tak keberatan untuk datang, apalagi keduanya tetangga dekat. Tak berselang lama, Bunga telah tiba dirumah yang situasinya sedang sepi itu.
Ketika dua insan yang sedang dimabuk cinta hanya berduaan, maka setan menjadi pihak ketiga yang membisikkan perbuatan nista. Alhasil, Catur Candra Maulana dan Bunga melakukan perbuatan layaknya pasangan suami-istri. Bahkan, perbuatan mesum tersebut berlangsung hingga 3 kali dalam sehari. Akibat bisa ditebak, Bunga mengandung hingga 2 bulan.
"Atas tindak pidana ini, terdakwa akan kami jerat dengan pasal 18 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan pada gadis dibawah umur. Tidak hanya itu, pada dakwaan kedua kami akan menjerat terdakwa dengan pasal 293 ayat (1) KUHP," urai Rimin.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin SH ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Posting Komentar