GRESIK-Kelakukan terdakwa Muhammad Zuhri (44) warga Desa
Kalirejo RT.06 RW. 03 Kecamatan Dukun, sangat keterlaluan. Tukang servis
elektronik itu, tega berbuat cabul dengan iwik-iwik
kemaluan Mawar (4) bocah yang masih belia. Kini, dia harus menantikan
hukuman penjara yang bakal dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin
SH dalam persidangan di PN Gresik.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila
SH menerangkan, terdakwa Muhammad Zuhri yang memiliki keahlian servis
elektronika pada Kamis (21/6) lalu, dipanggil oleh orang tua Mawar bernama
Subhika untuk memservis TV miliknya yang rusak.
Kemudian, terdakwa datang ke rumah Subikha yang berada
di Desa Golokan Kecamatan Sidayu. Pada saat itu, Mawar sedang tidur dikamarnya.
Sedangkan Subikha memasak di dapur. Tak lama berselang, TV yang rusak berhasil
diperbaiki sehingga dapat menyala kembali.
Suara TV yang kembali normal setelah diservis,
ternyata membuat Mawar terbangun dari tidurnya. Dasar anak kecil, menyaksikan
TV sudah dapat dihidupkan, dia ingin menyalakan untuk nonton TV. Namun,
Muhammad Zuhri melarang untuk dinyalakan karena pekerjaan servis belum kelar.
Akhirnya, Mawar menunggu sambil tidur-tiduran di depan TV.
Ternyata, Mawar tidur-tiduran tanpa mengenakan celana
dalam. Kendati demikian, birahi Muhammad Zuhri memuncak meski melihat anak
kecil tidak memakai celana. Dengan nafsu bejatnya, terdakwa meraba kemaluan
bocah itu. Kemudian, jarinya dimasukkan dalam kemaluan anak yang masih ingusan
tersebut selama 1 menit.
Perbuatan cabul tersebut dipergoki oleh Subhika yang
langsung marah. Akhirnya, Muhammad Zuhri dilaporkan ke polisi karena melakukan
cabul. Selain itu, dilakukan visum pada Mawar. Hasil visum et repertum oleh dr.
Achmadi Sp.OG di RSUD Ibnu Sina Gresik menunjukkan, bahwa, bibir besar kemaluan
Mawar terdapat luka lecet 5 mm.
Dalam dakwaan kesatu, terdakwa
dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU Nurlaila SH menjerat dengan pasal 290 ayat
(2) KUHP.(sho)
Posting Komentar