GRESIK-Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lila Yurifa SH meminta majelis hakim yang
diketuai Sudarwin SH memerintahkan agar terdakwa Paulina Pradini (39)
selaku human resource department (HRD) PT.Indospring Tbk dijatuhi hukuman 3
bulan penjara serta memerintahkan untuk dijebloskan dalam tahahan. Sebab,
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18
ayat (1) UU RI No.40 tentang pers.
"Untuk
itu, terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah
untuk segera ditahan," tegas Rimin saat membacakan tuntutannya dalam
persidangan di PN Gresik, Kamis (04/10).
Diuraikan oleh Rimin, unsur melawan hukum telah terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera handycam milik Moh Amin yang berprofesi sebagai wartawan JTV. Akibat perampasan tersebut, saksi telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.
Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukt karema terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum.
Diuraikan oleh Rimin, unsur melawan hukum telah terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera handycam milik Moh Amin yang berprofesi sebagai wartawan JTV. Akibat perampasan tersebut, saksi telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.
Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukt karema terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum.
"Dengan
merampas kamera saksi Moh Amin, berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari
jurnalistik," urainya.
Hal-hal yang memberatkan,sambung Rimin, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, dam sudah melakukan perdamaian dengan pihak Moh Amin.
Menariknya, terdakwa Paulina Pradani hanya geleng-geleng kepala ketika mendengarkan pembacaan tuntutan yang diterimanya. (sho)
Hal-hal yang memberatkan,sambung Rimin, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, dam sudah melakukan perdamaian dengan pihak Moh Amin.
Menariknya, terdakwa Paulina Pradani hanya geleng-geleng kepala ketika mendengarkan pembacaan tuntutan yang diterimanya. (sho)
Posting Komentar