Headlines News :
Home » » Perkosa Gadis Dibawah Umur, Kuli Proyek Lapter Bawean Diadili

Perkosa Gadis Dibawah Umur, Kuli Proyek Lapter Bawean Diadili

Written By gresik satu on Selasa, 29 Januari 2013 | Selasa, Januari 29, 2013

GRESIK- Terdakwa Sutardi (27) dan Hamidi (32) keduanya warga Dusun Labuhan Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Bawean diseret ke Meja hijau oleh jaksa penuntut umum (JPU) Galih Dewanti SH di PN Gresik, Selasa (29/1).
Keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 81 ayat dan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan karena melakukan perkosaan anak dibawah umur.
Dalam dakwaannya, JPU Galih Dewanti menerangkan,bahwa, sekitar bulan Agustus 2012 silam bertempat di gudang peralatan proyek Lapangan terbang di Dusun Pajinggahan Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sebut saja Melati yang masih berumur 15 tahun telah dipekosa secara bergantian.
Waktu itu, terdakwa Sutardi sepulang kerja dari proyek lapter memanggil Melati. Merasa mengenal terdakwa, melati datang menghampiri tanpa rasa curiga.
Lalu, terdakwa Sutardi menyeret Melati dan dimasukkan ke gudang yang kemudian dikunci.
Selang beberapa jam, terdakwa Sutardi bersama Terdakwa Hamidi dan Hariri (DPO) datang ke gudang dan melakukan perkosaan secara bergiliran.
Pertama, Terdakwa Sutardi yang melakukan memerkosaan dengan dibantu kedua temanya yang bertugas untuk memegang tangan dan kaki Melati.
Setelah puas, lalu giliran terdakwa Hamidi dan Hariri yang masih buron juga melakukan perkosaan. Akibat perbuatan biadab tersebut,Melati kini hamil 7 bulan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH dilanjutkan pekan depan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu