Headlines News :

Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan

Disidangkan, Bapak Bejat Gauli Anak Kandung

GRESIK-Perbuatan terdakwa Sunarto (30) warga Desa Pantenan Kecamatan Panceng, sungguh bejat. Pasalnya, dia tega mengauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Alhasil, dia diseret kr meja hijau dalam persidangan PN Gresik, Selasa (20/05).
Dalam dakwaannya, JPU Adhyanti Purwantari SH menguraikan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis (20/02) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
"Waktu itu, ibu korban yakni istri terdakwa bernama Persi ke pasar. Kesempatan itu, dipergunakan terdakwa untuk memanggil Bunga masuk ke kamarnya. Dalam kamar tersebut korban disuruh melepas rok dan celana dalamnya. Perintah itu, ditolak oleh korban. Lalu terdakwa mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu," tegas JPU Adhyanti Purwantari SH saat membacakan dakwaannya.
Setelah di paksa, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu bejak sang ayah dalam kondisi dalam tekanan.
Perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Akan tetapi dilakukan hingga 5 kali. Teralhir perbuatan bejat sang ayah ketahuana oleh isterinya dan dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan.
Untu itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Harto Pancono. SH, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

Gelapkan Uang, Kasir Komputer Diseret ke Meja Hijau

GRESIK-Terdakwa Ivan Istiawan (27) warga Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo Gg 32 No.16 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas diseret ke meja hijau dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (07/04).
Dia didakwa melakukan penggelapan dan penipuan karena bekerja di toko raja komputer beralamat di Jl. Panglima sudirman No.84 sebagai kasir tetapi tidak meyetorkan uang hasil penjualan kepada pemilik toko yakni Wevan Darmoyo sebesar Rp. 57 juta.
Dalam dakwaanya, JPU Rimin SH menyataakan. bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pada Sabtu 03 Agustus 2013 sampai Senin 28 Oktober 2013.
"Terdakwa yang bekerja di toko Raja komputer ini tidak menyetorkan hasil penjualan kepada pemiliknya. Akan tetapi, uang tersebut di pergunakan untuk kepentingannya sendiri, "kata Rimin SH saat membacakan dakwaan.
Diuraikan Rimin, bahwa, tindak pidana ini berhasil diungkap oleh pemilik toko ketika melakukan audi keuangan pada ooktober 2013. Dalam audit tersebut, ada dana sekitar Rp. 57 juta tidak disetorkan terdakwa kepada pemilik toko.
"Atas tindak pidana yang dulakukan, terdakwa di dakwa pasal 374 dan 372 KUHP," urai Rimin.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Divonis 1, 6 Tahun

GRESIK-Terdakwa Hayu Fitria Nirmala Ramadhani alias Fitri (30) warga jl. Demak Jaya 2/93 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Surabaya hanya tertunduk lesu ketika divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp, 250 juta dalam persidangan dengan majelis hakim yang ketuai Andy Nurmawati di PN Gresik, Selasa (29/04).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 250 juta," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Rimin SH yang menyatakan dengan kekuasaannya terdakwa yang bekerja di bagian piutang dan penagihan pada PT. Sentral Harapan Jaya dengan lamat di Jl.Kepatihan No.03, Menganti telah menggelapan sebanyak 88 customer yang sudah melakukan pembayaran kepada perusahaan dengan total Rp. 250 juta.
"Uang hasil tagihan untuk perusahaan tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan. Akan tetapi, uang yang bukan hak nya tersebut di pergunakan untuk kepentingan sendiri sehingga dalam hal ini perusahaan di rugikan," terang Andy saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 2 tahun penjara.
Sekafar diketahui, terdakwa di seret ke PN Gresik karena didakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Pebruari- Nopember 2013.
Terdakwa yang bekerja di bagian piutang dan penagihan sejak tahun 2007 ini tidak meyetorkan uang tagihan dari 88 customer pada perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak pidana ini diketuai, ketika perusahan melakukan auit keuangan pada Desmber 2013.
Dalam Audit terjadi ketidak cocokan antara data Acounting perusahan dengan besarnya tagihan yang di peroleh. Setelah di cek, akhirnya di ketahui ada tagihan dengan total Rp. 250 juta tidak masuk di perusahaan. Kasus ini akhirnya ditelusuri dan diketahui bahwa uang tagihan tersebut di pergunakan sendiri oleh terdakwa tanpa ijin dari perusahaan untuk membeli perhiasan emas, TV, lemari es, HP BB, dan untuk kepentingan sehari-hari.(sho)

Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 6 Tahun

GRESIK-Terdakwa perkara pembunuhan ayah kandung, Dany Bagus Prasetiawan (23) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Perwira SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (12/02).
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berbagai pertimbangan meringakankan dalam tuntutan tersebut. Seperti, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sudah ada surat perdamaian dengan warga, terdkawa masih belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berniat melindungi ibunya,"ujar JPU Raden Raden Bagus Perwira SH dalam tuntutannya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Dany Bagus Prasetiawan menghabisi nyawa ayah kandungnya, Sugianto (40) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo setelah disabet dengan parang pada Minggu (13/10) tahun lalu.
Sebab, dia tak tega melihat ibu kandungnya, Siti Halimah (37) dipukuli ayah kandungnya. Dengan 2 kali sabetan parang yang diayunkan membuat leher Sugianto nyaris putus dan tewas seketika.(sho)

Kades Sidojangkung Divonis Bebas

GRESIK-Ribuan pendukung Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Kecamatan Menganti, Sugianto bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se Kabupaten Gresik, berbahagia ketika majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam di PN Gresik, Selasa (11/02) dalam dakwaan pengerusakan dan perumahan Mars PT Bintang Karya Sama.
Dalam pertimbangannya, ketiga pasal yang didakwakan olehjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana. Sebenarnya, hanya satu pasal saja yang memenuhi unsur, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Namun, pasal tersebut sudah dihapuskan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa meminta terdakwa di jatuhi hukuman percobaan yakni 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan, tidak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum PT BKS, Hariyono SH menyesalkan vonis tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kejaksaan negeri (Kejari) Gresik melakukan upaya kasasi, karena  dalam sidang kasasi.
"Kami berharap kejaksaan melakukan kasasi,"ujarnya kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Kristian Sudibyo SH selaku kuasa hukum terdakwa Sugianto kepada awak media mengatakan, bahwa, pihaknya melaporkan balik PT BKS terkait Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL). Sebab, hingga saat ini limbah perumahan tersebut telah mencemari sawah warga desa di sana
"Setelah ini, kami akan melapor balik PT BKS terkait limbahnya, karena telah mengabaikan rekomendasi Pemda Gresik,"ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kades Sidojangkung, Sugianto didakwa melakukan beberapa perbuatan yang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).(sho)

Teler, Aniaya Sekdes

GRESIK-Minuman keras (miras) memang membawa efek buruk. Bahkan, mengantar ke jerujji besi. Seperti yang dialami terdakwa Hadi Supeno (55) warga Desa Petung Kecamatan Panceng. Akibat mabuk miras, dia nekat menganiaya Muhammad Ali yang menjabat Sekdes Petung menggunakan kayu. Akibat ulahnya, terdakwa Hadi Supeno di seret ke meja hijau dalan sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12)
Dalam sidang lanjutan ini, JPU Raden Bagus Perwira mendatangkan 4 saksi untuk melakukan pembuktian. Ke empat saksi yakni M.Oman, Sumanan, Muhamad Ali, dan Subhan
Dalam keterangannya, Muhamad ali menjelaskan bahwa terdakwa memang sering mengumbar ancaman untuk membunuh kades dan dirinya karena dianggap telah melakukan korupsi.
"Waktu itu saya makan bakso di warung milik Sumanan. Seketika itu, terdakwa datang dengan nada marah. Terdakwa langsung memukul saya dengan menggunakan kayu," jelasnya.
Pukulan tersebut mengarah ke kepala, namun berhasil ditangkis dengan tangannya. Sehingga kedua tangannya mengalami luka lecet dan memar.
Hal serupa juga di ungkapkan oleh saksi sumanan. Waktu itu, dia melihat sendiri terdakwa memukul korban menggunkan kayu balok.
Sidang yang dengan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH akhirmya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Hadi Supeno pada Senin (16/09) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa dengan kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan menggunakan kayu balok berukuran sepanjang 1,5 m diameter 15cm. (sho)

Mantan Dewan Jadikan Kapolres Turut Tergugat

GRESIK--Mantan anggota DPRD Gresik, Ir. Imron Zuhdi Muchtarom I didampingi penasihat hukum dari kantor Ma'ruf Syah & Partners Law Firm mendatangi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Gresik Purwatmi Kartika SH untuk mendaftarkan gugatannya, (10/12).
Kendati yang digugat utama adalah H. Sadji Ali Afandi dengan alamat Jl Akim Kayat 7F, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, namun pada gugatannya, Imron juga menyertakan Notaris Novalinda Jonafrianti SH dan Kapolres Gresik sebagai turut tergugat satu dan dua.
Dalam surat gugatan disebutkan bahwa perkara bermula pada Desember 2010 silam, ketika Imron Zuhdi dan Sadji Ali Afandi sepakat melakukan jual beli sebidang tanah. Tanah seluas 9.130 m2 dengan SHM No. 397 milik penggugat yang terletak di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan dengan harga Rp 300 juta.
Awalnya, kesepakatan berjalan mulus meski. Imron melakukan pembayaran harga tanah yang dibelinya dengan secara mengangsur.
Sebelum harga tanah dilunasi, tiba-tiba ada akte jual beli yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH yang berkedudukan di Jl Margasatwa Raya No. 27, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada awalnya Imron tidak begitu merespon terbitnya akte jual beli tersebut. Karena akte tersebut dibuat tidak sesuai PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satunya adalah belum adanya tanda tangan notaris Novalinda di akte tersebut.
Persoalan baru muncul ketika Imron Zuhdi menerima surat panggilan dari Polres Gresik pada 9 September 2013. Kendati belum menjadi tersangka, namun Imron dilaporkan oleh Sadji Ali Afandi telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik No. 397 yang sudah dianggap milik Sadji Ali Afandi.
"Kapolres Gresik kami jadikan sebagai turut tergugat kedua karena telah secara sewenang-wenang menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang didugakan kepada klien kami. Padahal akte jual beli yang dijadikan dasar penyelidikan tidak sah di mata hukum," ucap Ma'ruf Syah SH MH usai mengantar kliennya .
Iintinya, tambah Ma'ruf, gugatan kliennya meminta para pengadil PN Gresik untuk membatalkan akte jual beli tanah antara penggugat dan tergugat karena tidak sah dan tidak mengikat para pihak. (sho)

Pasutri Pengguna Nrkoba Divonis 4 Tahun

GRESIK-Terdakwa Dwi Surya Ningsih (34) warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik, Sidoarjo tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH menjatuhkan vonis 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki dan menyimpan SS dan melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,"ujar Harto Pancono SH saat membacakan putusan di PN Gresik,Rabu (04/12).
Suaminya, Joko Santoso (36) yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama meskipun perkaranya di split berusaha menenangkan istrinya untuk menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Sementara Joko Santoso sendiri juga dinyatakan bersalah melanggar UU tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan pengedarnya yakni terdakwa Husain(35) warga Jl.Wonokromo Pasar Lama No.32A Keluarahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya di vonis lebih tinggi.
Dia terbukti telah menjual narkotika jenis SS pada terdakwa Dwi Surya Ningsih dan Joko Santoso sehingga di vonispenjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diseret JPU Lila Yurifa Prihasti SH, Munarwi serta ER Handaya SH karena di dakwa telah menjual, menyimpan serta miliki narkona jenis SS.
Waktu itu (28/07), terdakwa pasutri telah membeli SS seberart O.3 gram kepada terdakwa Husain dirumahnya di Jl. Bendul Merisi Gg 1 Selatan, Surabaya.
Barang haram tersebut sebagian di komsumsi oleh pasutri di rumah kostnya di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Lalu sisa SS yang di komsumsi rencananya akan di jual kepada Bles (DPO) di daerah Gresik. Namun, i sebelum ketemu pembeli, pasutri tersebut keburu ketangkap anggota Sat Reskoba Polres Gresik.(sho)

Disidangkan, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung

GRESIK-Biadab. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terdakwa Ngatiman (48) warga Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom yang harus duduk dikursi pesakitan di PN Gresik, Kamis (22/11).
Betapa tidak, dia tega menghamili darah dagingnya sendiri- sebut saja Mawar. Bahkan, perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali akan tetapi sampai tiga kali. Akibatnya, Mawar hamil dan mengalami keguguran.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Suharto SH tersebut, terdakwa Ngatiman mengakui hanya menyetubui anak kandungnya sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu saat malam hari.
"Ccaranya, terdakwa melorot pakaian dalam ananya dan menyetubuhi dari belakang,"ujar Humas PN Gresik, Edy Toto Purba, SH.
Ironisny, perbuatan asusila tersebut dilakukan di ruang tamu saat anaknya tidur bersama istri terdakwa.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Mawar tertidur pulas, terdakwa datang mengahmpirinya. Langsung saja, Ngatimin melorot celana dalam anaknya dan menyetubuhinya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2010 silam. Saat itu, usia Mawar masih 14 tahun.
Namun, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa kembali pada Juni 2013 lalu yang akhirnya erbongkar hingga kini masih dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini JPU Adhyanti Purwantari SH telah mendakwa terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun tentang perlindungan anak.(sho)

Pusing Biaya Sekolah, Curi Harta Orang Tua

GRESIK- Gara-gara tanpa izin mengambil jatah warisan kepada orang tuanya, terdakwa Robby Junaedi (40) warga Jl.dr.Sutomo No.73 Kelurahan Tlogo Patut Kecamatan Gresik harus duduk di kursi pesakitan di PN di PN Gresik, Rabu (20/11).
Sebab, dia didakwa mencuri sertifat rumah, BPkB mobil dan sepeda motor milik ayah kandungnya bernama Edy Wibowo.
"Terdakwa dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berharga berupa, serrtifikat rumah, BPKB mobil dan sepeda motor, deposito Bank jatim dan CIMB milik korban Edy Wibowo (ayah kandung terdakwa-red)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Munarwi SH saat membacakan dakwaannya.
Diuraikan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Robby pada Rabu(26/06) lalu sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Edy Wibowo di Jl. HOS Cokro Aminoto No. 01 kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik.
Awalnya, terdakwa bersama istrinya Siti Suminarsih datang ke toko milik ayahnya di daerah pelabuhan Gresik untuk menagih janji ambil uang biaya sekolah untuk anak terdakwa Robby Junaedi.
"Di toko tersebut, terdakwa lalu meninggalkan istrinya dan menuju ke rumah ayahnya. Didalam rumah ayahnya, terdakwa lalu menuju ke kamar dan membongkar kunci lemari. Kemudian mengabil kardus yang berisi surat berharga," urainya.
Kardus berisi surat berharga tersebut lalu di sembunyikan oleh terdakwa. Akibat ulahnya, Edy Wibowo melaporkan ke polisi hingga saat ini ke proses persidangan.
JPU Munarwi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 jo pasal 367 ayat (2) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya menunda peridangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

Beli Surat Nikah Aspal, 'Pasutri' Diseret ke Meja Hijau

GRESIK- Cinta itu buta. Ungkapan tersebut cocok ditujukan pada terdakwa Bambang Dwiyoyo Purwanto (56) warga Jl. Pahlawan GG 9 No.13, Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik dan Asmah (40) warga Desa Hendrosari Kecamatan Menganti.
Betapa tidak. Kendati terdakwa Bambang Dwiyoyo masih memiliki istri yang sah, tetapi Asmah bersedia menjadi madu dengan rela menjadi istri kedua.
Hanya saja, Bambang Dwiyoyo belum mendapat izin menikah lagi dari istri pertamanya. Akhirnya, keduan insan berlain jenis ini nekad menggunakan akte nikah palsu supaya tetangga Asmah tidak curiga,
Tapi, sepandai-pandai menyimpan bangkai, bau busuk akhirnya tercium juga. Buktinya, istri pertama Bambang Dwiyoyo berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Kini, Bambang dan Asmah harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi menguraikan bahwa kedua terdakwa untuk melegalitaskan hubungan asmaranya nekad menbuat surat akte nikah palsu.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan terdakwa Bambang Dwiyono Purwanto masih memiliki istri yang sah. sehingga untuk melegalitaskan hubungan denga Asmah terdawa membuat surat nikah palsu.
"Surat nikah palsu dengan no.319/71/VII/2005 ini dikeluarkan oleh KUA krembangan. Surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengelabui tetangganya agar di akui sebagai pasangan suami istri," tegas JPU Herry Wahyudi ketika membacakan dakwaanya.
Namun, istri sah dari terdakwa terdakwa Bambang Dwiyiyo yang mengetahui kalau suaminya nikah lagi langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan, Surabaya. Alhasil, KUA Krembangan tidak pernah mengeluarkan register surat nikah tersebut. Sehingga, istri sah terdakwa yakni R.Zaenab melaporkan keduanya ke polisi.
"Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban yakni istri sah R.zaenab," urainya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Harto Pancono SH, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

‪Divonis 6 Tahun, Ratu Narkoba Gresik Tegar

GRESIK-Tak terlihat air mata meleleh dari kedua kelopak mata ratu narkoba asal Gresik, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl.Blitar I No. 12 Perum Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar  meskipun majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider kurungan 1 bulan dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (16/10).
Gadis cantik yang mengenakan kerudung hitam selama persidangan tersebut, tampak tegar meskipun tatapannya kosong selama mendengarkan majelis hakim membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Atip SH dan Rimin SH dengan meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
Hanya saja, Nita Ariani Sarani Wibowo menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga JPU Atip SH dan Rimin SH menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Bahkan, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo seusai sidang langsung ngeloyor pergi dengan kawalan polisi menuju ruang tahanan sementara di PN Gresik sebelum kembali mendekam di Lapas Banjarsari Kecamatan Cerme.
Majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan menyatakan, bahwa, terdakwa masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang untuk melakukan perbaikan diri. Selain itu, terdakwa sopan selama persidangan serta tidak berbelit-belit.
"Pertimbangan yang memberatkan, narkoba merusak generasi muda serta merusak diri terdakwa sendiri,"ujar Mustajab SH MH.
Sehingga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan memiliki narkotika secara tidak sah yang melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui, perkara narkoba dengan jaringan nasional yang  melibatkan terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo diungkap Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jawa Timur pada 27 April lalu,
Penangkapan Nita Ariani Sarani Wibowo hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda. Dari pengeledahan di rumah terdakwa,  petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS) dan 230 butir  ekstasi  dan uang tunai sebesar Rp.200 juta.
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim bin Abas (41) yang menghuni Lapas Madiun dalam kasus narkoba.(sho)

Divonis Percobaan, Warga Sumurber Sujud Syukur

GRESIK-Sujud syukur dilakukan terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim  setelah divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kusno SH karena terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (16/10).
Kendati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP, namun ratusan pendukung terdakwa mulai anak kecil, ibu-ibu hingga orang dewasa  yang datang menumpang 2 truk, tetap dapat menjaga situasi tetap kondusif selama mengikuti jalannya persidangan.
Sehingga, polisi yang mengawal ketat massa tersebut tidak perlu bekerja ekstra keras sebab massa tidak melakukan unjukrasa ataupun tindakan anarkis yang mempressure putusan hakim.
Seusai persidangan, Idham Kholik yang juga aktivis dari LSM Pattiro tersebut menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir dengan vonis itu,"tandasnya.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, terhadap vonis majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.
"Kita juga masih pikir-pikir,"tandas JPU Mansur SH.
Keempat terdakwa diseret ke meja hijau karena kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur mantan Kades Sumurber Achmad Syafii dibalai desa. Berbagai poster dipampang oleh pengunjukrasa yang membuat perangkat desa tak senang. Bahkan, ketika aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk, dihalang-halangi. Sehingga, hal tersebut menjadi pemicu laporan perbuatan tak menyenangkan.
Namun, H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber yang melaporkan kasus tersebut, sudah membuat surat perdamaian.(sho)

Sudah Berdamai, Tetap Dituntut 6 Bulan

GRESIK-Kendati sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pelapor, tetapi 4 terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng tetap dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam sidang di PN Gresik.
Tak pelak, muncul dugaan adanya konspirasi dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Idham Cholid, H Syuhud, Nazidin dan Abdul Karim tersebut. Padahal, perkara pelanggarann Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP dinilai pasal 'karet'.
"Kami menduga ada konspirasi. Sebab, hal-hal yang meringankan tidak diikutsertakan," ujar Idham Cholid usai sidang kepada awak media, Selasa (8/10).
Sebab, menurut dham Cholid yang juga Ketua LSM Pattiro Gresik itu, bahwa, pihaknya dengan pelapor H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber sudah berdamai.
Kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur Kades Achmad Syafii.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketaui Kusno SH dengan hakim anggota Andi Nurmawati dan I Putu Gde Astawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukum 6 bulan penjara dan biaya perkara Rp. 5.000,-..
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP. saat aksi pendudukan Balai Desa Sumurber," ujar Rimin SH.
Rimin usai sidang yang dikonfirmasi, mengatakan tuntutan tersebut dinilainya wajar. Sebab, pihaknya menilai ada unsur yang meresahkan masyrakat Sumurber atas aksi yang dilakukan sekelompok warga yang dipimpin empat terdakwa itu.
"Semuanya wajar. Karen mereka meresahkan warga," tukasnya.
Sidang dilanjut atas pembelaan terdakwa. Bahkan, warga yang tidak terima dengan putusan terswbut bakal melakukan aksi besar-besaran ke PN Gresik.(sho)

Simpan 3,3 Ons SS, Nita Dituntut 8 Tahun

GRESIK- Terdakwa Nita Ariani Wibowo (21) gadis cantik yang tinggal di Jl Blitar Perum GKB, tampak kecewa dengan tuntutan oleh JPU Rimin SH dengan hukuman penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di PN Gresik Senin (30/9).
Dalam tuntutannya, JPU Roimin SH menyatakan,bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman,"jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mustajab memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan itu.
Dan Terdakwa Nita menyatakan akan unakan haknya untuk mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU tersebut.
"Sidang ditunda hingga satu minggu lagi,"ujar Mustajab SH.
Seperti diketahui, BNP Jatim pada 27 April lalu menangkap dan mengeledah rumah terdakwa Nita hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda.
Dirumah terdakwa, petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS).
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim (41) yang menghuni Lapas Madiun.
Berdasarkan pengakuan keduanya pula, sabu sabu seberat 3,3 ons yang ada di rumah terdakwa merupakan milik Abdul Rohim.(sho)

Bos Pupuk Oplosan Dihukum Percobaan

GRESIK-Kendati terbukti melakukan praktek illegal dengan mengoplos pupuk bersubsidi, tetapi terdakwa Direktur PT NK, Yongki Ries Prima Yudha (33) warga Jl. Pisang Kelurahan Karang Turi Kecamatan Gresik tidak harus mendekam dibalik pengapnya jeruji besi.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai
Mustajab SH hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (18/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 60 ayat 1 huruf f Jo ayat 1 Undang- undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 53 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi,"katanya ketika membacakan putusannya.
Kendatinya intinya tetap tidak dijebloskan ke tahanan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH yang meminta terdakwa dijatuhi selama 1 tahun penjara dengan masa prcobaan selama 2 tahun.
Selain itu, JPU juga menambahinya dengan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sejak awal, kasus pupuk oplosan tersebut sudah penuh kejanggalan. Sebab, terdakwa Yongki Ries Prima Yudha duduk dalam kursi pesakitan sendirian.
Padahal, praktek pupuk oplosan dari pupuk bersubsidi tak mungkin dilakukan sendiri. Kenyataannya, seolah dibuat missing link.
Selain itu, beberapa kali jadwal persidangan seperti dibuat tak transparan, sehingga menyulitkan untuk dipantau oleh publik.
Tak heran, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Gresik itidak terlalu mengagetkan. Sebab, seolah sudah bisa ditebak, sejak awal digelarnya sidang perkara tersebut sudah muncul banyak kejanggalan.
Terdakwa Yongki Ries Prima Yudha sendiri diseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi akhir Januari lalu. Dia tangkap, saat polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 5 ton pupuk bersubsidi.
Konon, kasus tersebut juga ikut menyeret nama PT Petrokimia Gresik (PG). Selain itu, sejumlah oknum karyawan PG juga diduga terlibat. Akibatnya, internal PG dipusingkan dengan adanya kasus itu.(sho)

Kasus Tambang Minyak Liar Disidangkan

GRESIK - Kasus aktivitas pertambangan minyak bumi liar pada sumur tua tanpa ijin, mulai disidangkan di PN Gresik, Kamis (5/9).
Sedangkan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Sucipto (42) warga Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas selaku direktur PT. Sembilan Rajawali Makmur yang berkantor di Perum Mutiara Graha Agung blok A No.5 Kembangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno SH mendakwa Sucipto dengan pasal berlapis yakni Pasal 52 dan 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam dakwaannya diuraikan, bahwa, perbuatan terdakwa Sucipto pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 16.45 WIB. Waktu itu, truk tangki dengan nopol L 8960 UZ disopiri Soetono ditangkap oleh anggota reskrim polres Gresik di simpang empat Nippon Paint yang berada di Jalan Raya Mayjen Sungkono. Truk muatan minyak mentah 12 ton tersebut akan dikirim ke gudang di Margo Mulyo, Surabaya.
"Setelah ditelusuri asal muasal minyak mentah tersebut akhirnya diketahui bahwa minyak mentah itu diambil dari 2 sumur tua milik terdakwa yang berada di Desa Sekar kurung," ujar Sukisno saat membacakan dakwaan.
Dari 2 sumur yang mengeluarkan minyak mentah tersebut diambil dengan menggunakan samer cible Pump lalu ditampung ke tandon dengan kapasitas 100 ton.
Kemudian minyak mentah itu dijual oleh terdakwa ke beberapa gudang penyulingan minyak di daerah Surabaya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

Warga Sumurber Padati Sidang Pencemaran Nama Baik

GRESIK-Kasus pencemaran nama baik pada mantan Kades Sumurber Kecamatan Panceng, Ahmad Syafi dengan terdakwa yang juga warga setempat yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (03/09).
Agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan menarik perhatian karena dihadiri puluhan warga pendukung Sumurber.
Salah satu saksi yakni Mudadi yang merupakan salah seorang perangkat desa yang berada di kubu Ahmad Syafii.
Dalam kesaksiannya, Mudadi mengaku warga termasuk para terdakwa ikut berada dibalai desa.
"Mereka mau menghalangi aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk menghina pak kades,"jelasnya.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH mengenai isi dari spanduk itu, saksi menjawabnya secara berbelit-belit.
"Intinya sih tidak menyenangkan, dan tidak pantas,"kelitnya.
Ketika terus didesak, saksi akhirnya bersedia menyebutkan isi dari tulisan itu. "Intinya sih, Pak Lurah tukang zinah seperti anjing. Lalu dia juga menyebut kalau Pak Lurah perutnya jemblung,"imbuhnya.
Mendengar pengakuan saksi, sejumlah orang yang menjadi pendukung terdakwa seketika berteriak mencemooh pengakuan saksi.
"Masak ada sih tulisan seperti itu.Tapi kalau memang perutnya jemblung, kenapa harus marah,"teriak pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Kusno SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH, bisa menghadirkan saksi lainnya dalam sidang berikutnya pekan depan. (sho)

Kepergok Sembunyi di Kolong Ranjang Usai Mesum

GRESIK-Mabuk asmara yang kebablasan dapat mengantar ke penjara. Apalagi, kalau setan sudah merasuki nafsu ketika sepasang remaja yang kasmaran sedang berduaan. Maka, setan pasti menggoda untuk melakukan maksiat.
Seperti kenyataan yang harus diterima Terdakwa Arif Ashari (19) warga Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan Kedamean.
Karena terbukti menyetubuhi pacaranya yang masih dibawah umur, dia divonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Koesno SH di PN Gresik, Rabu (21/08).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 60 juta sudsidair 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Bagus Perwira SH yang menutut terdakwa di hukum 3 tahun dan 3 bulan, denda Rp. 60 juta subsidiar satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya,majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan kalau terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti memakai tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, " tegas Koesno SH saat membacakan putusan.
Perbuatan haram tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat ( 22/03) lalu sekitar jam 19.00 WIB dirumah pacarnya sebut saja Bunga (16) di Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan kedamean.
Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Bunga melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar. Didalam kamar tersebut, Bunga di rayu dan dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahinya.
Bunga tak kuasa menolaknya dan terjadi perbuatan yang terlarang tersebut dan syahwat telah tersalurnya,
Namun, ibu Bunga yang curiga segera mengetuk pintu kamar anaknya.
Mendengar ketukan pintu, terdakwa bingung. Dan sembunyi di kolom ranjang.
Namun firasat orang tua tak pernah meleset. Setelah digeledah kamar anaknya ternyata dilihat terdakwa sembunyi tertangkap tangan sembunyi di kolom kamar.
Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses melalui jalur hukum. (sho)

Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Divonis 9 Tahun

GRESIK-Bapak bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi mungil, Sucipto (49) warga Jl.Diponegoro 8 Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme diganjar penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mustajab, SH, dalam peridangan di PN Gresik,Selasa (13/08)
Selain itu, Sucipto diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 60 juta. Apabila tidak bisa membayar uang, maka hukumanya ditambah 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umu (JPU) Munarwi SH yang meminta terdakwa diganjar penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, mejleis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri sebut saja Intan (13) hingga hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kamar anaknya sewaktu istrinya yang mengalami kebutaan tidur pulas. Akibatnya saksi korban hamil dan melahirkan anak.
"Terdakwa terbukti secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dengan sengaja memaksa, merayu anak untuk di setubuhi. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri," urai Mustajab saat membacakan putusan.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Sucipto menerima putusan itu. Namun, Jaksa Munarwi SH menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," ujarnya.(sho)

 

Artis ibukota hadiri deklarasi anti narkoba di Gresik
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu