GRESIK-Kakak beradik Khoirul Faizin (20) dan Ihwanul Khoiri (18) keduanya warga Dusun Perubungan Desa Sidomukti Kecamatan Bungah diseret ke meja hijau di PN Gresik, Rabu (30/1).
Sebab, keduanya didakwa oleh JPU Hamidi SH telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang.
Kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari ( 11/11) silam sekitar pukul 14.30 WIB di jalanan antara Dusun Tegal dan Dusun Kiring Desa Sidomukti Kecamatan Bungah.
Awalnya, terdakwa Ihwanul Khoiri mengadu ke kakaknya kalau habis bertengkar dengan Muhlasin. Mendapat pengaduan dari adiknya, terdakwa Khoiril Faizin jadi naik pitam mengajak mencari Muhlasin sambil membawa 2 bilah pedang penghabisan.
"Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menuju ke rumah muhlasin. Akan tetapi di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan muhlasin, saksi Aan Sugiharto dan M.Arif," terang JPU Hamidi SH dalam dakwaannya.
Ditempat itulah, terdakwa ihawanul Khoiri melampiaskan amarahnya pada saksi korban Aan Sugiharto dengan membacok lengan kirinya. Tidak hanya, itu saksi M.Arif juga kena tusukan pedang saat melerai pertengkaran tersebut.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Home »
persidangan
» Tawur Bawa Pedang, Kakak Beradik Diadili
Tawur Bawa Pedang, Kakak Beradik Diadili
Written By gresik satu on Rabu, 30 Januari 2013 | Rabu, Januari 30, 2013
Label:
persidangan
Posting Komentar