GRESIK-Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam melaksanakan pemerintahan desa. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa sekalligus meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka desa mempunyai sumber pendapatan yang harus dikelola secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, tertib dan disiplin anggaran harus ditegakkan dalam setia pengelolaan keuangan desa,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto SE, MM dengan ekpresi serius.
Untuk mewujudkannya, sambung politisi dari F-PDIP tersebut, harus ada pedoman pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga, Komisi A DPRD Gresik mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus mencabut Perda No. 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut bakal ditetapkan sebagai Ranperda Usul Prakarasa atau Hak Inisiatif.
Untuk itu, Komisi A mengundang stakeholders melakukan public hearing untuk meminta masukan atau usulan agar Ranperda lebih sempurna. Selain itu, Prof Dr. Herowati Poesoko SH, MH dari Univertas Negeri Jember (Unej) hadir sebagai tim ahli penyusun ranperda, Senin (29/04).
Dijelaskan Jumanto, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diusulkan Komisi A, tidak membatasi kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan desa, tetapi memberikan pedoman bagi desa dalam pengelolaan keuangan desa.
"Ranperda ini, hanya mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan keuangan desa yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik maupun pemerintah desa dalam bentuk peraturan bupati (Perbu) dan produk hukum lainnya,"tukas Jumanto.
Harapannya, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat menumbuhkembangkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat serta mendorong partispiasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki desa. Selain itu, desa mampu mengembangkan dan memberdayakan sumberdaya dan potensi yang ada. Pada gilirannya menghasilkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Dalam public hearing dengan mengundang camat, kepakla desa dan stuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Komisi A mendapat banyak masukan sebelum Ranperda ditetapkan,
Misalkan, pemerintahan desa meminta agar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat mempermudah pengelolaan tanah kas desa (TKD) apabila dbutuhkan untuk peningkatan pemasukan keuangan desa.
"Sebab, banyak desa yang punya TKD. Tetapi, sesuai kondisi geografis dan perkembangannya, telah berubah menjadi daerah indusutri. Apabila, TKD dibiarkan maka tidak memiliki nilai manfaat. Maka, sewajawanya dilakukan tukar guling atau rusilag. Untuk proses ruislag agar ada cantolannya sehingga memudahkan pemerintah desa dalam mengambil langkah,"tutur Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Huda.
Begitu juga penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Usulan yang diterima Komisi A agar pengunaan ADD prosentasenya berubah menjadi 40 persen untuk operasional dan 60 persen untuk pembedayaan masyarakat.
"Selama ini, aturan pengunaan ADD yakni sebesar 30 persen untuk opersional dan 70 persen untuk pemberdayaan,"tuturnya.
Masukan yang tak kalah penting, Tanah Negara (TN) yang dikelola oleh desa, dapat diajukan menjadi tanah jadi desa (TKD) untuk menambah pendapatan desa.
"Semua masukan, nanti akan digodok dalam Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini,"pungkasnya.(sho)
Home »
Komisi A
,
legislatif
» Desa Minta Kenaikan Prosentase Operasional ADD Hingga Kemudahan Ruislag TKD
Desa Minta Kenaikan Prosentase Operasional ADD Hingga Kemudahan Ruislag TKD
Written By gresik satu on Senin, 29 April 2013 | Senin, April 29, 2013
Label:
Komisi A,
legislatif


Posting Komentar