| Suyanto SH, MH |
Pasalnya, calon kepala desa (Cakades) yang kalah yakni Khusaini menggugat panitia pilkades melalui PN Gresik, Rabu (23/04).
Menurut SUyanto SH MH selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, bahwa, pilkades Teluk Jati yang berlangsung Februari lalu, banyak terjadi kecurangan.
"Kecurangan–kecurangan itu, dilakukan oleh pihak panitia yang di duga ikut mensukseskan kemenangan kades Makmun dengan cara melakukan penggelembunagn suara dukungan. Kami memiliki bukti itu, mereka memberikan surat suara kepada pemilih yang belum cukup umur. Selain itu banyak hak pilih yang tidak di berikan panggilan dalam pemilihan,"ungkapnya.
Salah satu bukti kecurangan tersebut, sambung Suyanto, adanya anak di bawah umur yang di masukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).Contohnya, Ikhwan Rosuli yang masih berumur 11 tahun dan. Sania yang ijazahnya kelahiran 1999.
Sementara itu, praktisi Hukum Irfan Choiri SH meminta Bupati Sambari Halim Radianto tidak melantik kades terpilih karena dalam proses hukum. "Bupati harus menghormati proses hukum yang masih jalan.Kecuali kalau sudah ada putusan dari pengadilan," ungkapnya.
Kasus kecuangan Pilkade Teluk Jati mencuat setelah hasil perhitungan suara sah hanya selisih 6 suara,. Kades Incumbent Makmun Afandi mendapat suara sah 846 suara, sementara lawannya Khusaini mendapatkan 840 suara.(sho)


Posting Komentar