Headlines News :
Home » » Dewan Desak Bupati Tindaklanjuti Pelengseran Kades Sumurber

Dewan Desak Bupati Tindaklanjuti Pelengseran Kades Sumurber

Written By gresik satu on Selasa, 23 April 2013 | Selasa, April 23, 2013

GRESIK-Puluhan warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng mendatangi gedung DPRD Gresik, Selasa (23/04). Mereka datang memenuhi undangan Komisi A yang mendindaklanjuti surat pengaduannya ke DPRD Gresik terkait berlarut-larutnya penyelesain tuntutan warga agar Bupati mengeluarkan SK Pencopotan Kepala Desa Sumurber, Achnad Syafi'.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menceritakan duduk permasalahannya, termasuk sudah berinisiatif untuk menemui Bupati Gresik guna mempertanyakan sikap Bupati Gresik setelah Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumurber sudah memutuskan untuk melengserkan Kades Achmad Syafi'.
Namun, warga kembali menelan kekecewaan karena mereka tak ditemui oleh Bupati Sambari Halim Radianto tetapi sebatas di temui Asisten I, Mulyanto.
Namun. Asisten I membuat pernyataan Bupati belum menentukan sikap karena tidak cukup bukti.
Padahal, sesuai aturan yang ada, Bupati harus menindaklanjuti selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat pemecatan kepala desa dari BPD.
Setelah mendengar penjelasan dari warga, Jumanto selaku Ketua Komisi A menyatakan bahwa Bupati harus menindaklanjutinya.
"Keputusan BPD sama dengan keberadaan DPRD. Jadi keputusannya harus ditindaklanjuti. Bedanya, BPD dengan DPRD Gresik hanya pendapatannya. Kalau BPD dapat insentif sebesar Rp. 250 ribu perbulan. Kalau dewan dapat sekitar Rp. 16 juta perbulan,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng menguasai balai desa karena menuntut kepala desa setempat mundur dari jabatannya setelah dinilai melakukan asusila.
Namun, kades bersama pendukungnya bergeming. Alhasil, terjadi bentrok antara warga dengan pendukung kades.
Selain itu, warga pernah melakukan unjukrasa dengan mengepung kantor Bupati Gresik. Dan dijanjikan membentuk tim investigasi. Tak heran, belum ada penyelesaian konkrit.
Sayangnya, pejabat di lingkungan Pemkab Gresik seluruhnya mangkir dari undangan Komisi A. Hanya staf saja yang ditugaskan ikut hearing dengan Komisi A tersebut. (sho)



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu