GRESIK-Buronan tersangka pencurian tembaga di pabrik PT IMLI.(Indra Endra Era Multi Logam Industri), yang beralamat di Jl.Mayjen Sungkono, Desa Prambangan Kecamatan Kebomas akhirnya berhasil dibekuk petugas setelah 4 bulan berhasil kabur.
Ternyata, kedua tersangka adalah satpam yaitu Mulyadi (40) warga Jl. Tambak Pring Barat RT.10 RW 08, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya dan Zaenal alias Zainuri (34) warga Jl Sarijaya RT 17 RW 02 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kini, keduanya dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Kebomas, Senin (22/04).
Menariknya, aksi pencurian ini dilakukan oleh para tersangka dididuga selama setahun. Alhasil, perusahaan mengalami kerugian sekitar senilai Rp 54 juta dari penjualan sebanyak 784 kg tembaga.
Kendati demikian, masih ada 3 tersangka dinyatakan DPO. Sementara 14 orang lainya masih dalam penyelidikan.
Terungkapnya pencurian tersebut berawal dari pihak perusahaan mengaku sering kehilangan tembaga. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebomas (19/1) lalu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan ada indikasi keterlibatan Satpam. Setelah didalami ternyata benar dan pelaku kabur, akhirnya berhasil ditangkap.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui terus terang melakukan pencurian. Namun tidak sendiri bersama dengan beberapa teman lainya.
"Tidak kami saja saja pak, tetapi ada teman lainya," katanya sambil menyebut nama-nama rekannya yang terlibat.
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto membenarkan tertangkapnya tersangka pencurian tembaga di pabrik tersebut.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap dirumah masing-masing. Sementara, 3 orang masih kita cari dan 14 orang lainya dalam penyelidikan " tegasnya.(sho)
Satpam Bersekongkol Curi Tembaga Di Pabrik
Written By gresik satu on Senin, 22 April 2013 | Senin, April 22, 2013
Label:
Hukum


Posting Komentar