GRESIK-Beberapa perwakilan warga dari Desa Sembayat Kecamatan Manyar mendatangi kantor F-PKB, Senin (22/04).
Tujuan mereka yakni melaporkan dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD) di era pemerintahan Kepala Desa (Kades) Bambang Adi Pranoto. Sebab, TKD yang disewakan ke pihak ketiga, hasilnya tidak jelas bagi desa.
Rombongan perwakilan warga Desa Sembayat Kecamatan Manyar diterima oleh Anggota F-PKB, Drs. Chumaidi Ma'un yang kebetulan berdomisili di Kecamatan Manyar.
"Saat ini, berdiri mini market di tanah kas desa itu,"ujar Chumaidi Ma'un.
Permasalahn dugaan penyimpangan TKD bermula ketika Kades Bambang Adi Pranoto bersama BPD setempat menyetujui TKD disewakan ke pihak ketiga yakni CV Megatama dengan durasi kontrak selama 10 tahun dengan harga 10 juta.
Kemudian CV Megatama mendirikan bagunan untuk mini market, Ketika kontrak selesai, bangunan tersebut tidak boleh di bongkar. Sebab, Kades akan membeli bangunan dengan harga Rp 150 juta
Oleh Kades, tanah dan bangunan tersebut di sewakan lagi ke pihak ketiga yang bernama Niam dengan harga Rp 100 juta.
" Menurut penuturan warga, dari hasil uang sewa pak Niam Kades membayar bangunan milik CV Megatama itu. Karena kurang akhirnya desa memiliki hutang ke CV Megatama sebesar Rp 50 juta," ungkapnya.
Yang lebih disayangkan warga, akibat desa punya hutang ke CV Megatama, akhirnya meminta jaminan TKD yang lain.
"Warga juga sudah me;laporkan hal itu ke Polres Gresik. Selain itu, warga menilai ada pelanggaran PP no 4 pasal 7 tahun 2007, tentang sewa tanah kas desa," terangnya.
Chumaidi Ma'un sendiri berjanji akan mengawal laporan warga tersebut sehingga permasalahannya tuntas.
" Karena kasus ini sudah di laporkan ke aparat terkait kami akan mengawal kasus ini, dan mendesak Kapolres agar segera menyesaikan kasus ini, karena jika di lihat dari kronologi yang di laporkan warga memang ada pelanggaran karena tidak prosedural." tandasnya.(sho)
Home »
legislatif
» Warga Sembayat Wadhul FPKB Soal Sewa TKD Rugikan Desa
Warga Sembayat Wadhul FPKB Soal Sewa TKD Rugikan Desa
Written By gresik satu on Senin, 22 April 2013 | Senin, April 22, 2013
Label:
legislatif


Posting Komentar