GRESIK-Pasangan suami istri (Pasutri) Mat Nari Bin Munawir (37) dan Harijah Binti Romli (37) warga Jl. Embong Anyar Gg IX No.18 Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik dijebloskan dalam tahanan di Mapolres Gresik, Kamis (02/05).
Pasalnya, mereka kompak menjalani profesi terlarang sebagai pengedar sabu-sabu (SS) karena keuntungan yang menggiurkan.
Tertangkapnya pasutri tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Reskoba Polres Gresik, kalau Mat Nari adalah bandar SS. Selain itu, rumahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Tanpa menunggu waktu, petugas langsung bergerak cepat karena khawatir buruannya kabur. Alhasil, ketika Mat Nari sedang berada dirumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- hasil penjualan SS. Juga ditemukan 1 bungkus SS seberat 0,8 gram serta alat bong.
Dari pengakuan Mat Nari menyebut istrinya, Harijah Binti Romli (37) yang sedang menunggu pembeli narkoba dipinggir jalan dengan membawa dompet warna merah.
"Kita langsung tangkap dan menemukan SS dalam tas yang dibawa ketika menunggu pembeli dijalan,"tutur Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono SH.
Dari kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita 12 bungkus
SS yang terbagi dalam 5 bungkus masing-masing seberat 0,6 gram dan 6 bungkus seberat 0, 7 gram dan 1 bungkus seberat 0,8 gram
Akibat perbuatannya, pasutri dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 UU RI No. 15 tahun 2009 tentang Narkotika.(sho)
Berkedok Jual Nasi, Pasutri Jadi Pengedar SS
Written By gresik satu on Kamis, 02 Mei 2013 | Kamis, Mei 02, 2013
Label:
Hukum


Posting Komentar