GRESIK- Bentuk fisik e KTP tak boleh di foto copy. Sebab, didalamnya tertanam chip. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ir. Irman, M.Si saat berkunjung ke Gresik.
"Kerusakan chip yang tertanam di dalam keeping e-KTP bisa saja terjadi karena proses fotocopy. Kami menyarankan tak usah di foto copy melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai. card reader. Cukup memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) nya saja. NIK tersebut sebagai kunci akses data,"katanya.
Ditegaskannya, KTP yang lama tidak berlaku lagi per 1 Januari 2014. Sehingga proses perekaman sudah harus tuntas. paling lambat bulan Juli 2013.
" Sampai bulan Oktober, kami akan mencetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 seluruh keeping E KTP sudah kami distribusikan ke masing-masing wajib KTP se Indonesia,"tegasnya
Tentang E KTP, Irman menyatakan, fungsinya banyak sekali.
"Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data E KTP tersebut,"pungkasnya.(sho)
Home »
pemerintahan
» e-KTP Tak Boleh Di Foto Copy
e-KTP Tak Boleh Di Foto Copy
Written By gresik satu on Rabu, 01 Mei 2013 | Rabu, Mei 01, 2013
Label:
pemerintahan


Posting Komentar