GRESIK-Kendati sudah dihentikan oleh Komisi C karena tidak mengantongi ijin serta merusak bangunan masyarakat sekitarnya, tetapi PT Harvas Star tetap mokong dengan melanjutkan pemasangan tiang pancang untuk pembangunan perusahaan di Kawasan Industri Gresik (KIG).
Alhasil, Komisi C memanggil PT. KIG, Semen Indonesia (PTSI) PT. Petrokimia Gresik (PKG), Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun pihak PT Harvas Star.
Sialnya, PT. Harvas Star tak mau hadir dalam hearing memenuhi undangan Komisi C. Akhirnya, rapat dengar pendapat tetap menyimpulkan pembangunan yang direncanakan pabrik tepung tersebut dihentikan.
Sebab, kendati berada di KIG tetapi ijin HO dan IMB serta Amdal harus dilengkapi.
"Hearing berjalan cukup alot, setelah dilakukan cek data terkait dengan syarat ijin pendirian. Ternyata tidak ditemukan selembarpun surat ijin dari dinas terkait,"ujar Ketua Komisi C, Ir.H.Abdul Hamid dengan nada serius, Rabu (01/05).
Sebenarnya, Komisi C sudah melakukan sidak ke PT. Harvas Star sepekan lalu setelah mendapat keluhan dari masyarakat yang dinding rumahnya retak-retak dan bising karena pemasangan tiang pancang tersebut. Dan setelah disidak, Komisi C memerintahkan untuk dihentikan sampai ijin selesai. Ternyata, pembangunan proyek hanya dihentikan 2 hari saja. Lalu, pembangunan dilanjutkan lagi meski tanpa ijin.
Temuan juga diperoleh Komisi C terkait ijin Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang dikantongi PT. Kawasan Industri Gresik (KIG). Sebab, ijin IPAL yang dikantongi oleh anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk tersebut, sudah kedulawarsa atau experied sejak beberapa tahun lalu.
"Ijin IPAL KIG juga sudah mati sejak beberapa tahun lalu,"tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C Mustofa menambahkan, bahwa, masyarakat Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar juga terganggu dengan pembangunan tiang pancang pabrik di KIG tersebut. Sebab, ketika hujan, air mengenagi jalan karena tidak ada selokan disisi pabrik yang ada.
"Jelas, merusak jalan katena air tergenang di jalan. Itu, kesalahan KIG karena tidak ada selokan,"tuturnya.
Tak hanya itu saja. Warga mengeluh dengan polusi udara dari salah satu pabrik minyak goreng disana. Celakanya, tak ada kepedulian perusahaan pada warga sekitarnya tetapi hanya oknum saja.
"Janji-janjinya perusahaan kepada warga tak ditepati,"tandasnya.
Secara terpisah, Bupati Sambari Halim Radianto setelah menerima laporan hasil hearing dari Ketua Komisi C, Ir. H. Abdul Hamid menegaskan adanya kesalahan yang dilakukan PT. Harvas Star.
"Meskipun berada di KIG, tetapi PT Harvas Star wajib melengkapi ijin HO, IMB maupun Amdal,"tegasnya.(sho)
PT. Harvas Star Mokong, IPAL KIG Experied
Written By gresik satu on Rabu, 01 Mei 2013 | Rabu, Mei 01, 2013
Label:
Komisi C,
legislatif


Posting Komentar