GRESIK-Polisi juga berhasil menangjap tersangka Sandy Ahmad Ramadan alias Ambon (21) warga Jl. Bali III No. 30 Perim Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar,
Dia ditangkap setelah petugas menerima laporan dari Yayat Ade Hidayat yang kehilangan Blackberry Gemini dan Touch ketika tidur dalam kos-kosan di Jl. Tambang Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyeledikan. Dari keterangan saksi yang melihat ciri-ciri pelaku, akhirnya menangkap Ambon dirumahnya. Dia tak berkutik karena barang bukrti (BB) masih tersimpan dirumahnya.
Dihadapan penyidik, Ambon mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tidak bekerja sehingga tak ada penghasilan.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,"ujarnya di Mapolres Gresik, Senin (06/05).
Wakapolres Gresik Kompol Kholillur Rahman membenarkan tertangkapnya tersangka spesialis pembobol kos-kosan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(sho)
Tak Kerja, Curi Blackberry Dikos-kosan
Written By gresik satu on Senin, 06 Mei 2013 | Senin, Mei 06, 2013
Label:
Hukum
Posting Komentar