Sidang permohonan PK dari Edi Sutario |
GRESIK-Merasa mendapat diskriminasi hukum, terpidana Eddy Sutario (64) pengusaha asal Kl Menur, Koja Jakarta Utara mengajukan permohonan peninjuan kembali (PK) melalui pengadilan negeri (PN) Gresik. Pasalnya, pemilik Kapal Layar Motor (KLM) Bahtera Bersama divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan subsider denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara dalam perkara illegal logging.
Sebaliknya, Dianto alias A Fung (50) warga Jakarta selaku pemilik kayu illegal sebanyak 315 m3 yang tidak dilengkapi dokumen alias illegal logging, justru dibebaskan. Untuk itu, Eddy Sutario melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, SH mengajukan permohonan PK.
“Kita melihat ada ketidak adilan. Mestinya, semua yang terlibat harus dihukum kalau bersalah. Anehnya, klien kami yang dinyatakan bersalah. Sedangkan pemilik kayu dibebaskan,”ujar Alamsyah Hanafiah SH, pengacara senior dari Jakarta dengan ekspresi serius, kemarin.
Sekadar diketahui, Eddy Sutario sebagai pemilik kapal KLM Bahtera Bersama ditangkap polisi pada 9 Januari 2010 silam di Pelabuhan Gresik karena mengangkut kayu illegal sebanyak 29 ribu batang atau 337 m3. Kayu milik Afung tersebut diangkut dari Pangkalan Bun (Kalteng) ke Pelabuhan Gresik.
Awalnya, Eddy Sutario mengaku dihubungi A Fung via telepon yang meminta agar kapalnya memuat kayu dari Pangkalan Bun ke Gresik pada pertengahan Desember 2009. Padahal, kapal tersebut sudah dijual ke pihak lain oleh Eddy Sutario. Bukti jual beli kapal pada pihak ketiga tersebut salah satu yang dijadikan bukti baru atau novum.
Awalnya, Eddy Sutario mengaku dihubungi A Fung via telepon yang meminta agar kapalnya memuat kayu dari Pangkalan Bun ke Gresik pada pertengahan Desember 2009. Padahal, kapal tersebut sudah dijual ke pihak lain oleh Eddy Sutario. Bukti jual beli kapal pada pihak ketiga tersebut salah satu yang dijadikan bukti baru atau novum.
Namun, Jaksa R. Wahyu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam jawaban atas permohonan PK dari terpidana Eddy Sutario tetap bersikukuh kalau terpidana terlibat dalam illegal logging tersebut. Sebab, kapal belum diserahkan kepada pihak ketiga.
“Yang pasti, ada keterlibatan terpidana Eddy Sutario dalam illegal logging itu,”ungkapnya.
R. Wahyu mengaku tidak berkompeten untuk menanggapi terkait Afung yang dibebaskan oleh majelis hakim dalam perkara illegal logging tersebut.(sho)
Posting Komentar