terdakwa pasutri dalam sidang di PN Gresik |
GRESIK-Kepuasan terlintas di wajah pengunjung sidang yang menjadi korban penipuan sebesar Rp.1,083 milyar dari terdakwa Rusmia Susanti ( 27) dan suaminya Muftahul Suaidi (29) warga Jl.KH Zubair Gang 35 No.03 Kecamatan Gresik. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepada keduanya. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Rimin, SH.
“Kado terindah karena Rusmia Susanti dihukum penjara 4 tahun,”ujar salah satu korban dengan senyum lebar seusai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Moh Fatkhan, SH di pengadilan negeri (PN) Gresik, kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP. Terdakwa Rusmiati Susanti sebagai otak dari penipuan yang dibantu oleh suaminya dengan cara membuka rekening, mengambil uang dari para korbannya.
Untuk diketahui, kedua pasutri tersebut diseret ke Meja hijau oleh JPU Rimin SH karena didakwa telah melakukan penipuan. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2011 sampai November 2011. Terdakwa Rusmiati Susanti memiliki usaha salon bernama RARA Salon yang terletak di Jl.KH Zubair Gang 35 No.03. Darisitu. terdakwa bersama suaminya mulai melakukan tindak pidana penipuan. Awalnya, terdakwa menghubungi Supiyati untuk diajak kerjasama penjualan alat salon dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 10% dalam jangka waktu 10 hari. Akibatnya, Supiyati tertipu hamper sebesar Rp.403 juta.
Korban lainnya yakniNova Meriasari ST yang tertipu sebasar Rp.15 juta. Masih ada korban lain yakni Maria Ulfah yang tertipu sebesar Rp.100 juta, Saripah tertipu sebesar Rp.450 juta. Masihg ada Suraiyah yang tertipu Rp 6 juta, Jamilah Abdullah tertipu Rp.9 juta dan Siti Romlah juga tertipu sebesar Rp.100 juta. Sehingga total kerugian yang diderita korban sebesar Rp.1,083 milyar.(sho)
Untuk diketahui, kedua pasutri tersebut diseret ke Meja hijau oleh JPU Rimin SH karena didakwa telah melakukan penipuan. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2011 sampai November 2011. Terdakwa Rusmiati Susanti memiliki usaha salon bernama RARA Salon yang terletak di Jl.KH Zubair Gang 35 No.03. Darisitu. terdakwa bersama suaminya mulai melakukan tindak pidana penipuan. Awalnya, terdakwa menghubungi Supiyati untuk diajak kerjasama penjualan alat salon dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 10% dalam jangka waktu 10 hari. Akibatnya, Supiyati tertipu hamper sebesar Rp.403 juta.
Korban lainnya yakni
Posting Komentar