Terdakwa Novi Austina didampingi kuasa hukumnya |
GRESIK - Sidang perkara
penganiayaan dengan terdakwa Novi Austina (31) warga Desa Tebuwung Kecamatan
Dukun menghadirkan korban yakni Nurul Azizah dan saksi Ahmad Muhid dalam
persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik dengan majelis hakim yang diketuai
Mustajab, SH.
Nurul Azizah mengungkapakan sekitar (18/9)silam, dirinya di dorong dengan keras oleh terdakwa hingga kepala belakang membentur tembok sehingga terjadi pendarahan dan bengkak. Diceritakan, Novi Austina pernah datang ke rumahnya dengan tujuan mencari suaminya.
Nurul Azizah mengungkapakan sekitar (18/9)silam, dirinya di dorong dengan keras oleh terdakwa hingga kepala belakang membentur tembok sehingga terjadi pendarahan dan bengkak. Diceritakan, Novi Austina pernah datang ke rumahnya dengan tujuan mencari suaminya.
"Kedatangan sempat menjadikan gosip ke tetangga kalau
suami saya juga suami terdakwa yang dinikahi secara siri. Saya dituduh merebut
suaminya,”tegas Nurul Azizah di depan majelis hakim yang beranggotakan Edy Toto
Purba SH dan I Gede P Saptawan.
Gosip tersebut
membuatnya gusar. Maka pada (18/9), dia mengajak Ahmad Mahid untuk datang ke
Desa Tebuwung menemui terdakwa dengan tujuan klarifikasi.
Namun, kedatangannya justru disambut dengan umpatan disertai kata-kata jorok. Tak berhenti sampai disitu, setelah puas mengumpat diteruskan dengan menjambak rambut Nurul Azizah serra mendorongnya hingga kepalanya terkena tembok teras rumah. "Rambut saya ditarik, lalu badan saya dibalikkan dan di dorong sampai kepala saya terbentur tembok dan berdarah,”tuturnya.
Begitu juga pengakuan saksi Ahmad Mahid yang mengetahui persis kejadian tersebut. "Ya pak hakim, saya melihat kejadian dari jarak sekitar 4 meter. Terjadi perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa. Setelah di dorong, kepalanya membentur tembok,”ungkapnya.
Namun, kedatangannya justru disambut dengan umpatan disertai kata-kata jorok. Tak berhenti sampai disitu, setelah puas mengumpat diteruskan dengan menjambak rambut Nurul Azizah serra mendorongnya hingga kepalanya terkena tembok teras rumah. "Rambut saya ditarik, lalu badan saya dibalikkan dan di dorong sampai kepala saya terbentur tembok dan berdarah,”tuturnya.
Begitu juga pengakuan saksi Ahmad Mahid yang mengetahui persis kejadian tersebut. "Ya pak hakim, saya melihat kejadian dari jarak sekitar 4 meter. Terjadi perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa. Setelah di dorong, kepalanya membentur tembok,”ungkapnya.
Ketika majelis hakim mengkonfrontir keterangan keduanya
saksi dalam persidangan, terdakwa menyangkalnya.
“Semua keterangannya tidak benar, pak. Semua bohong. Saya
tidak pernah mendorong dan membentukkan kepala korban,”kelit Novi Austina yang
didampingi kuasa hukumnya Hary Supriyadi SH.(sho)
Posting Komentar