Headlines News :
Home » » Perkara Wanita Tukaran Disidangkan

Perkara Wanita Tukaran Disidangkan

Written By gresik satu on Rabu, 14 Maret 2012 | Rabu, Maret 14, 2012


Terdakwa Novi Austina didampingi kuasa hukumnya
GRESIK - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Novi Austina (31) warga Desa Tebuwung Kecamatan Dukun menghadirkan korban yakni Nurul Azizah dan saksi Ahmad Muhid dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Mustajab, SH.
Nurul Azizah mengungkapakan sekitar (18/9)silam, dirinya di dorong dengan keras oleh terdakwa hingga kepala belakang membentur tembok sehingga terjadi pendarahan dan bengkak. Diceritakan, Novi Austina pernah datang ke rumahnya dengan tujuan mencari suaminya.
"Kedatangan sempat menjadikan gosip ke tetangga kalau  suami saya juga suami terdakwa yang dinikahi secara siri. Saya dituduh merebut suaminya,”tegas Nurul Azizah di depan majelis hakim yang beranggotakan Edy Toto Purba SH dan I Gede P Saptawan.
Gosip  tersebut membuatnya gusar. Maka pada (18/9), dia mengajak Ahmad Mahid untuk datang ke Desa Tebuwung menemui terdakwa dengan tujuan klarifikasi.
Namun, kedatangannya justru disambut dengan umpatan disertai kata-kata jorok. Tak berhenti sampai disitu, setelah puas mengumpat diteruskan dengan menjambak rambut Nurul Azizah serra mendorongnya hingga kepalanya terkena tembok teras rumah. "Rambut saya ditarik, lalu badan saya dibalikkan dan di dorong sampai kepala saya terbentur tembok dan berdarah,”tuturnya.
Begitu juga pengakuan saksi Ahmad Mahid yang mengetahui persis kejadian tersebut. "Ya pak hakim, saya melihat kejadian dari jarak sekitar 4 meter. Terjadi perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa. Setelah di dorong, kepalanya membentur tembok,”ungkapnya.
Ketika majelis hakim mengkonfrontir keterangan keduanya saksi dalam persidangan, terdakwa menyangkalnya.
“Semua keterangannya tidak benar, pak. Semua bohong. Saya tidak pernah mendorong dan membentukkan kepala korban,”kelit Novi Austina yang didampingi kuasa hukumnya Hary Supriyadi SH.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu