Headlines News :
Home » » Awas, Muskercab PKB Gresik Illegal !

Awas, Muskercab PKB Gresik Illegal !

Written By gresik satu on Minggu, 01 April 2012 | Minggu, April 01, 2012

Add caption
GRESIK -Kelompok 12 DPAC PKB se-Kabupaten Gresik yang menandatangani mosi tidak percaya menuding agenda musyawarah kerja cabang (Muskecab) PKB Gresik yang direncanakan oleh kubu Ketua Tanfidz, Moh Syafi’ AM pada 7 April mendatang, illegal.  Pasalnya, terjadi pelanggaran sesuai dengan AD/ART  yakni pasal 62.
“Kalau tetap memaksa menggelar muskercab, jelas terjadi pelanggaran fatal karena menabrak AD/ART PKB,”ujar Ketua DPAC PKB Dukun, Drs. Irsyadul Ibad MM dengan nada sengit melalui hubungan seluler, Minggu (1/4).
Ditambahkannya, mengacu pada pasal 62 ayat  (1)  disebutkan, bahwa, peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Cabang Partai. Selanjutnya, pada pasal  (2) secara tegas disebutkan, bahwa, Musyawarah Kerja Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan, setiap
peserta mempunyai 1 (satu) hak suara. Bahkan, pasal (3) menyebutkan, bahwa, Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.
Kenyataannya, 12 DPAC dari 18 DPAC PKB se-Kabupaten Gresik telah membubuhkan tandatangan mosi tidak percaya kepada Ketua Tanfidz, Moh Syafi’ AM serta menuntut DPP PKB untuk menggelar musyawarah luar biasa (Muscablub).
“Lalu pesertanya dari mana saja. Lha wong 12 DPAC sudah membuat mosi tidak percaya,”imbuh mantan anggota DPRD Gresik periode 2004-2009 tersebut.
Yang membuat Irsyadul Ibad merasa muskercab PKB Gresik dipaksakan karena pengurus harian DPC PKB Gresik tidak pernah mengagendakan untuk melaksanakan muskercab. Sebab, dia selaku sekretaris DPC PKB Gresik tidak pernah melakukan rapat untuk membahas kegiatan tersebut.
Kejanggalan lainnya, Ketua Dewan Syuro KH. Robbach Ma’sum sedang melaksanakan ibadah umroh kalau kubu Ketua Tanfidz Moh Syafi’ AM melaksanakan muskercab pada 7 April mendatang. Padahal, tidak ada mandat dari ketua dewan syuro untuk melaksanakan muskercab.
“Dalam AD/ART partai sudah jelas, bahwa, muskercab harus dipimpin DPC. Otomatis, kolektif kolegeal. Tidak bisa, dewan syuro ditelikung begitu saja,”semprotnya.
Untuk itu, Irsyadul Ibad mendesak kepada DPP PKB untuk mengambil tindakan tegas dengan menggelar muscablub karena konflik di tubuh DPC PKB Gresik sudah sangat kompleks.
Sebelumnya, Hj. Wafiroh Ma’sum yang merupakan adik kandung dari Ketua Dewan Syuro KH. Robbach Ma’sum kepada wartawan membenarkan kalau mantan Bupati Gresik tersebut sedang umroh. Bahkan, pada 7 April mendatang, belum kembali dari tanah suci.
Namun, kubu pro Ketua Tanfidz Moh Syafi’ AM yakni Ketua DPAC PKB Tambak, A.Muhadjir kepada wartawan menyatakan, bahwa, kegiatan muskercab adalah urusan internal DPC. Sedangkan keberadaan DPAC dalam muskercab hanya sifatnya undangan biasa.
“DPAC hanya sifatnya undangan biasa saja. Muskercab itu, urusannya DPC,”ujarnya dengan ekpresi serius, akhir pecan kemarin.(sho)  
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu