GRESIK-Tenaga kerja bongkar muat PT AJG yakni Andik Harsonono (26) dan Mohammad Salim Bahris (30) warga Desa Sidorejo Kecamatan Bungah, Edy Yanto (25) warga Desa Doho Agung Kecamatan Balong Panggang, Abdul Khodir (30) sopir beralamat Desa Kalipang Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan Askuri (26) warga Desa Gempol Tumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan dibeloskan dalam tahanan Mapolsek Kota Gresik. Sebab, mereka "makan pupuk" Phonska 9 zakdi PT Petrokimia Gresik.
Awal tertangkapnya kelima pencuri pupuk tersebut, ketika sopir mengangut pupuk organik ke gudang penyimpanan pupuk. Setelah dibongkar, para kuli bongkar ngobrol-ngobrol untuk berbuat jahat dengan memasukan pupuk phonska ke dalam truk pada saat pengawas ke kamar kecil.
Namun perbuatan tersebut dicurigai oleh salah satu satpam pabrik pupuk terbesar di Indonesia itu. Kemudian, petugas keamanan perusahaan pupuk BUMN itu kontak pos keamanan depan dan Polsek Gresik.
Saat truk bernopol W 9104 VC yang disopiri oleh Khodir keluar dari pabrik, langsung dihentikan oleh petugas satpam dan polisi reksrim Polsek Gresik. Awalnya tidak mengakui, kalau bawa pupuk curian. Setelah digeledah truknya, Sopir yang merangkap komplotan pencuri itu, tidak berkutik.
Barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya, satu unit truk bernomer polisi, W 9104. VC 9 karung pupuk phonska, berisi masing-masing 50 kg.
Kapolsek Gresik AKP Mulyono kepada wartawan, mengungkapkan, bahwa, komplotan pencurian pupuk tertangkap setelah mendapatkan informasi dari satpam pabrik.
Namun perbuatan tersebut dicurigai oleh salah satu satpam pabrik pupuk terbesar di Indonesia itu. Kemudian, petugas keamanan perusahaan pupuk BUMN itu kontak pos keamanan depan dan Polsek Gresik.
Saat truk bernopol W 9104 VC yang disopiri oleh Khodir keluar dari pabrik, langsung dihentikan oleh petugas satpam dan polisi reksrim Polsek Gresik. Awalnya tidak mengakui, kalau bawa pupuk curian. Setelah digeledah truknya, Sopir yang merangkap komplotan pencuri itu, tidak berkutik.
Barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya, satu unit truk bernomer polisi, W 9104. VC 9 karung pupuk phonska, berisi masing-masing 50 kg.
Kapolsek Gresik AKP Mulyono kepada wartawan, mengungkapkan, bahwa, komplotan pencurian pupuk tertangkap setelah mendapatkan informasi dari satpam pabrik.
“Tersangka kami tahan semua. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara " tegasnya.(sho)
Posting Komentar