Headlines News :
Home » , » 55 Napi Dapat Remisi

55 Napi Dapat Remisi

Written By gresik satu on Sabtu, 18 Agustus 2012 | Sabtu, Agustus 18, 2012

GRESIK-Sebanyak 55 narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Banjarsari Kecamatan Cerme  mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT ke 67 Kemerdekaan RI.

MenurutKepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo pada Jumat (17/8),bahwa, pemberikan remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Setiap narapidana berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan,”ujarnya.

Dari 55 narapidana, sebanyak 51 mendapatkan pemotongan masa tahanan, dan empat narapidana mendapatkan remisi bebas bersyarat.

"Empat narapidana di Gresik mendapat remisi umum II, atau langsung menghirup udara bebas pada peringatan kemerdekaan ke 67 ini," katanya.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis setelah upacara bendera HUT Kemerdekaan RI, dan sebagian pula diserahkan setelah sholat Idul Fitri. Pemberian remisi dalam rangka Kemerdekaan RI juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor W10-3750-PK.01.01.02. Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2012 itu.

Rutan Banjarsari Cerme, kata Anis, dihuni sekitar 217 narapidana dengan dua kategori, yakni tersangkut tindak kriminal maupun korupsi.

"Mayoritas adalah narapidana yang tersangkut tindak kriminal dan bukan napi yang tersangkut korupsi, sebab narapidana yang tersangkut korupsi tidak mendapat remisi," katanya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu