Headlines News :
Home » , » Karyawan Karaoke Yellow Fish Sambat Dewan

Karyawan Karaoke Yellow Fish Sambat Dewan

Written By gresik satu on Senin, 18 Februari 2013 | Senin, Februari 18, 2013

GRESIK-Penyegelan rumah hiburan umum (RHU) karaoke keluarga Yellow Fish yang berada di Jl. Kalimantan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowlangun Kecamatan Manyar, membuat nasib karyawannya lontang-lantung tanpa kepastian.Untuk itu, mereka wadhul ke komisi D DPRD Gresik agar dapat bekerja kembali. Sebab, mereka tidak mau menganggur serta kebingunggan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.Akhirnya, 4 orang yang mewakili karyawan karaoke kelurga Yellow Fish yakni, Kemas Agus Setiawan, Reggi, Hermawan Saputra  dan Muhammad Ali  ditemui oleh Ketua Komisi D, Chumaidi Ma'un didampingi anggotanya, Moh Nasir Cholil di ruang rapat komisi D, Senin (18/2).
Dalam pengakuannya, mereka yang bekerja di RHU karaoke keluarga Yelow Fish mayoritas asli putra Gresik. Seperti Kemas Agus Setiawan yang sebelumnya bekerja sebagai  security Yellow Fish.
"Kita mayoritas asli putra Gresik. Intinya kita ingin bekerja dan kalau bisa Yellow Fish buka kembali,"ungkap Kemas dalam hearing tersebut.
Selain itu, mereka meminta Komisi D untuk menagih janji kepada Bupati Sambari Halim Radianto. Sebab, karyawan karaoke yang ditutup paksa oleh Pemkab Gresik bakal ditampung untuk dicarikan pekerjaan.
Menanggapi keresahan karyawan, Ketua Komisi D Chumaidi Ma'un berjanji akan menagihkan janji kepada Bupati Sambari Halim Radianto. Sebagai bukti konkrit, karyawan RHU karaoke keluarga Yellow Fish diperintah membuat surat lamaran kerja. Nantinya, surat lamaran tersebut akan diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai janjinya. Khususnya, karyawan yang asli putra Gresik.
"Buat saja lamaran kerja. Nanti komisi D yang akan mencarikan pekerjaan, kalau Bupati tidak becus mencarikan kerja. Perusahaan yang menjadi mitra komisi D sangat banyak,"tegasnya.<br
Terkait keinginan karyawan agar RHU karaoke keluarga Yelow Fish dibuka kembali, Chumaidi menegaskan agar perijinan dari Yellow Fish agar segera dilengkapi. Sebab, dia sudah menerima keluhan dari pengelola Yellow Fish. Setelah dicrosschek ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Gresik memang ijin Yellow Fish tidak ada.
"Waktu bos (Yellow Fish) sampeyan kesini (dewan), memang ijinnya tidak ada karena masih dalam proses. Kalau ada ijinnya, kafe bisa dibuka. Tapi harus diingat, Kabupaten Gresik punya Perda Perbuatan Asusila dan Pelarangan Peredaran Minuman Keras. Jadi, sudah benar kalau dilakukan penutupan pada tempat-tempat yang menyediakan minuman keras maupun tempat yang menjadi ajang perbuatan asusila," pungkasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu