Headlines News :
Home » , » Dewan Kembalikan Tunjangan

Dewan Kembalikan Tunjangan

Written By gresik satu on Minggu, 16 September 2012 | Minggu, September 16, 2012

GRESIK-Permainan aman lebih dipilih oleh 46 anggota DPRD Gresik dengan mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan yang terlanjur diterima selama 6 bulan.  Bahkan, mereka juga menolak melakukan pembahasan dengan ekskutif  untuk perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 72 Tahun 2011 yang isinya tentang tunjangan perumahan tersebut. Sebab, anggota dewan tidak mau ‘dipermainkan’ ekskutif sehingga menjadi sasaran unjukrasa dari mahasiswa maupun LSM. Selain itu,  mereka tidak mau terjebak dalam kasus korupsi tunjangan perumahan.
Sikap tegas anggota dewan tersebut tercermin dalam laporan finalisasi perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2012 yang tercantum dana tambahan pendapatan dari pengembalian tunjangan perumahan dewan. Hanya tidak disebutkan nilai nominalnya, tapi diestimasikan mencapai Rp 1 milyar.
Perhitungannya dari selisih besaran tunjangan perumahan mengacu Perbup 72 Tahun 2011 yang nominalnya Rp7,5 juta perbulan. Sedangkan anggota dewan sudah realisasi mulai Januari-Juli  Tahun 2012  sebesar Rp. 10,5 peranggota. Berarti yang harus dikembalikan Rp3.000.000,- setiap bulannya selama 7 bulan oleh 46 anggota. Totalnya mencapai Rp 966 juta lebih bila digabungkan dengan tunjangan seorang wakil ketua yang juga dikembalikan.
Kami tidak membahas besaran tunjangan perumahan. Karena itu menjadi kewenangan eksekutif. Sebab, dalam Perda APBD 2012 sudah ditetapkan. Kalau tidak ada perbup-nya. Itu adalah kesalahan bupati,” ujar M Nasir Kholil, salah seorang anggota DPRD Gresik dengan nada sengit, Minggu (16/9).
Informasinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik menolak untuk membahas usulan perubahan besaran tunjangan perumahan karena menjadi kewenangan eksekutif. Selain itu, anggota DPRD Gresik juga tidak ingin terjebak dalam ranah korupsi. Karena sejak pencairan pada Januari silam, penyesuaian tunjangan perumahan berdasarkan DPA APBD Gresik Tahun 2012, ternyata Bupati Sambari Halim Radianto juga belum meneken Perbup baru menggantikan Perbu 72 Tahun 2011 dengan berbagai dalih. Padahal, angka Rp. 10,5 juta ditentukan sendiri oleh Bupati. Oleh sebab itu,  mereka pun siap mengembalikan uang tunjangan perumahan tersebut.
Anggota Fraksi Hanura-Gerindra-Buruh (F-HGB) Nur Saidah mengaku, bahwa, sudah ada kesepakatan pengembalian kelebihan dana tunjangan perumahan. Adapun proses pengembaliannya diserahkan ke masing-masing anggota. Bagi yang honorarium anggota masih mencukup maka dipotong dari gaji. Namun,  bagi anggota yang gaji tidak mencukup maka diminta menyicil setiap bulannya.
Seperti saya ini. Potong gaji. Karena gaji saya masih mencukupi. Tetapi kalau sudah dipotong berarti hanya tersisa Rp500 ribu setiap bulan. Tapi tidak masalah, daripada kejebak dalam perkara koruupsi,” ujarnya.
Lagi pula, lanjut politisi wanita dari Partai Gerindra itu, polemik terkait tunjangan perumahan seolah-olah DPRD yang disalahkan. Bahkan, kesan yang ditangkap konstituennya koleganya di Legislatif yang serakah. Padahal, kesalahan hingga tidak ada perbup-nya saat realisasi itu adalah kesalahan eksekutif.
“Harusnya ketika dahulu sebelum disepakati di APBD 2012 harus dilakukan mekanisme appraisal, kira-kira harga yang cocok dan tidak melanggar ketentuan. Jangan seperti sekarang, sudah disepakati, malah perbup-nya tidak dikeluarkan. Ini kan kesannya kami yang dikorbankan,”kecamnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Suprihasto SH kepada wartawan mengakui belum ada kesepakatan untuk membahas tentang peraturan bupati terkait perubahan besaran tunjungan perumahan. Hanya pihaknya sudah memberikan telaah terkait permintaan bupati.
“Sekarang belum ada pembahasan ulang,” tukasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu