GRESIK- Oknum polisi Aiptu Snk yang menjabat Kanit Provost Polsek Bungah Gresik , masih menjalani pemeriksaan di unit Provost Polres Gresik. Sebab, dia kepergok melakukan perselingkuhan dengan Isk (24) warga Desa Latek, Kecamatan Solokuro Lamongan. Dia digerebek warga Desa Sukorejo Kecamatan Bungah saat melakukan perzinahan di rumah kontrakan milik Asikun.
Kanit Provost Polres Gresik IPTU Djatmiko kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Jika terbukti menyalahi aturan Aiptu Snk akan diproses secara hukum.
"Kalau dalam pemeriksaan nanti memang benar ada kesalahan. Kami tidak segan-segan menghukum berat anggota polisi yang nakal," katanya kepada wartawan, Minggu (16/09).
Kasus yang menimpa Aiptu Snk, lanjut IPTU Djatmiko, bukan kali pertama kali. Sebelumnya ada beberapa anggota polisi terpaksa disidangkan atau bahkan dipecat jika terbukti melakukan kesalahan berat.
Sekadar diketahui, Kanit Provost Polsek Bungah Aiptu Snk digerebek massa saat bersama selingkuhannya Isk di Desa Sukorejo. Pada saat itu, Isk ditinggal suaminya Mat (32) berjualan nasi tempe penyet di sebelah utara Kantor Polsek Bungah. Mengetahui Isk ditinggal sendirian, Aiptu Snk datang dengan menghendarai sepeda motor dinas dan berpakaian preman.
Ternyata, warga Desa Sukorejo mengetahui kedatangannya. Setelah dilakukan pengintaian, spontan ratusan warga mendatangi rumah yang dikontrak Isk bersama suaminya Mat. Massa langsung marah dengan mendobrak pintu depan hingga jebol.
Mengetahui warga marah, kedua pasangan selingkuh ini keluar rumah dengan mengenakan busana tipis. Tanpa ampun warga langsung menyeret ibu satu anak itu ke halaman depan rumahnya. Bahkan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diarak ke balai desa. Sebelumnya akhirnya ada kesepakatan tertulis yang berisi kedua pasangan bukan suami istri itu sanggup membayar batu-bata sebanyak 1000 biji.(sho)
Kanit Provost Polres Gresik IPTU Djatmiko kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Jika terbukti menyalahi aturan Aiptu Snk akan diproses secara hukum.
"Kalau dalam pemeriksaan nanti memang benar ada kesalahan. Kami tidak segan-segan menghukum berat anggota polisi yang nakal," katanya kepada wartawan, Minggu (16/09).
Kasus yang menimpa Aiptu Snk, lanjut IPTU Djatmiko, bukan kali pertama kali. Sebelumnya ada beberapa anggota polisi terpaksa disidangkan atau bahkan dipecat jika terbukti melakukan kesalahan berat.
Sekadar diketahui, Kanit Provost Polsek Bungah Aiptu Snk digerebek massa saat bersama selingkuhannya Isk di Desa Sukorejo. Pada saat itu, Isk ditinggal suaminya Mat (32) berjualan nasi tempe penyet di sebelah utara Kantor Polsek Bungah. Mengetahui Isk ditinggal sendirian, Aiptu Snk datang dengan menghendarai sepeda motor dinas dan berpakaian preman.
Ternyata, warga Desa Sukorejo mengetahui kedatangannya. Setelah dilakukan pengintaian, spontan ratusan warga mendatangi rumah yang dikontrak Isk bersama suaminya Mat. Massa langsung marah dengan mendobrak pintu depan hingga jebol.
Mengetahui warga marah, kedua pasangan selingkuh ini keluar rumah dengan mengenakan busana tipis. Tanpa ampun warga langsung menyeret ibu satu anak itu ke halaman depan rumahnya. Bahkan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diarak ke balai desa. Sebelumnya akhirnya ada kesepakatan tertulis yang berisi kedua pasangan bukan suami istri itu sanggup membayar batu-bata sebanyak 1000 biji.(sho)
Posting Komentar