GRESIK-Ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH yang dihadirkan dalam siding kasus kekerasan terhadap wartawan dengan terdakwa Paulina Pradani (39) manager HRD PT. Indospring Tbk dalam lanjtan persidang di PN Gresik, Senin (17/9).
Dalam kesaksiannya, Sholehuddin menegaskan, bahwa, setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halanginya. Karena pada saat itu, wartawan sedang menjalankan undang-undang.
"Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang," tegasnya..
Tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke public, sambung staf pengajar Uiveritas Bhayangkara (Ubara) itu, bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945.
Dalam kesaksiannya, Sholehuddin menegaskan, bahwa, setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halanginya. Karena pada saat itu, wartawan sedang menjalankan undang-undang.
"Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang," tegasnya..
Tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke public, sambung staf pengajar Uiveritas Bhayangkara (Ubara) itu, bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945.
"Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia," tandasnya..
Terkait kode jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketiga menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Kendati demikian, perbuatan tersebut masuk ranah etika.
Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.
Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(sho)
Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.
Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(sho)
Posting Komentar