GRESIK-Sidang ke-3 perkara kekerasan terhadap wartawan dengan terdakwa Manajer Personalia PT Indospring Tbk, Paulina Pradani (39) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terpaksa ditunda karena ahli hukum pidana Dr. Sholahudin SH MH tidak hadir untuk didengar keterangannya, Senin (10/9).
Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya tersebut sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Rimin SH dan Lilla Yustina Prihastih SH untuk menjelaskan seputar delik pers yang dituduhkan kepada terdakwa Paulina terhadap sejumlah pekerja pers di Gresik.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kekerasan terhadap pers tersebut terjadi pada 25 Mei 2012 lalu saat kejadian kebakaran di pabrik PT Indospring Tbk Jalan Mayjen Soengkono Gresik. Saat itu, terdakwa mengusir para wartawan yang sedang melakukan peliputan dengan cara kasar. Sehingga di antara jurnalis televisi, kamera videonya rusak karena dirampas terdakwa.
Sidang yang seharusnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (adecharger), itu ditunda sepekan kemudian untuk memberi kesempatan JPU memanggil ulang ahli dan saksi lainnya. "Karena keterangan ahli ini cukup penting untuk didengarkan maka kami memberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkannya," ujar ketua majelis hakim Sudarwin SH MH sebelum mengetuk palu sidang.(sho)
Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya tersebut sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Rimin SH dan Lilla Yustina Prihastih SH untuk menjelaskan seputar delik pers yang dituduhkan kepada terdakwa Paulina terhadap sejumlah pekerja pers di Gresik.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kekerasan terhadap pers tersebut terjadi pada 25 Mei 2012 lalu saat kejadian kebakaran di pabrik PT Indospring Tbk Jalan Mayjen Soengkono Gresik. Saat itu, terdakwa mengusir para wartawan yang sedang melakukan peliputan dengan cara kasar. Sehingga di antara jurnalis televisi, kamera videonya rusak karena dirampas terdakwa.
Sidang yang seharusnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (adecharger), itu ditunda sepekan kemudian untuk memberi kesempatan JPU memanggil ulang ahli dan saksi lainnya. "Karena keterangan ahli ini cukup penting untuk didengarkan maka kami memberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkannya," ujar ketua majelis hakim Sudarwin SH MH sebelum mengetuk palu sidang.(sho)
 


 
Posting Komentar