Headlines News :
Home » » F-PKNU Nilai Ranperda Penurunan Tarif Tak Logis

F-PKNU Nilai Ranperda Penurunan Tarif Tak Logis

Written By gresik satu on Jumat, 19 Oktober 2012 | Jumat, Oktober 19, 2012

GRESIK-Sikap keras juga ditunjukkan F=PKNU menyikapi pengajuan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sebab, Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 6 tahun 2011 belum satu tahun berjalan, namun pemerintah sudah melakukan revisi. Sebab, Ranperda tersebut mengatur penurunan tarif di Pasar Sidomoro.
“Perubahan ini bukan atas kesalahan atau perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, namun terkesan karena hal-hal teknis yang semestinya sudah dikuasai serta difahami oleh dinas terkait. Oleh karena itu FPKNU mempertanyakan terjadinya perubahan tentang retribusi pelayanan menyangkut besaran tarif pasar, khususnya pasar sidomoro. Apakah penurunan tarif dalam ranperda tersebut disebabkan ketidakmampuan pemerintah dalam memasarkan atau penjualan stand, ataukan ada sebab-sebab lain,”ujar Miftahul Jannah yang membacakan PU dari F-PKNU.
Padahal berdasarkan trend harga property, sambung Miftahul Jannah, setiap tahun harganya selalu naik.
“Mestinya, substansi perubahan perda tersebut berisi tentang kenaikan tarif stan pasar bukan sebaliknya,”tukasnya.
Sebagimana diketahui, pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahap II, ekskutif mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GRESIK SAMUDERA, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Gresik, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha , Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Gresik, dan Ranperda tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Sedangkan dewan menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan Ranperda Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda Tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Ranperda tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Ranperda tentang Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu