Headlines News :
Home » » F-PAN Soroti Ranperda IUJK

F-PAN Soroti Ranperda IUJK

Written By gresik satu on Jumat, 19 Oktober 2012 | Jumat, Oktober 19, 2012

GRESIK-Sikap keras ditunjukkan fraksi-fraksi menyikapi 8 Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan eksekutif. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan bertentantan dengan aturan lebih tinggi. Selain itu, ada ranperda yang diajukan bertentangan dengan logika berpikir sehat.
Hal tersebut tercermin dalam pembacaan pandangan umum (PU) Fraksi dalam rapat paripurna, Jum’at (19/10). F-PAN yang menyoroti Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pasalnya, pemberian ijin usaha Jasa Kontruksi merupakan amanat Perundang-undangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan usaha jasa kontruksi oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut mengacu terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman Persyaratan Ijin Usaha Jasa Kontruksi yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut restribusi dalam penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi. Sebab, pelayanan Ijin Usaha Jasa Kontruksi tidak termasuk dalam obyek Retribusi yang diatur Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Selain itu Ijin Usaha Jasa Kontruksi dapat digunakan di seluruh Indonesia yang diberikan dengan menggunakan mekanisme pelayanan perijinan terpadu.
“Sejauhmana kesiapan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut sehingga tidak sampai merugikan kepentingan daerah di Kabupaten Gresik,”ujar M. Reban yang membacakan PU dari F-PAN.
Pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahap II, ekskutif mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GRESIK SAMUDERA, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Gresik, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha , Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Gresik, dan Ranperda tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Sedangkan dewan menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan Ranperda Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda Tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Ranperda tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Ranperda tentang Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu