Headlines News :
Home » , » KPPU Awasi Bisnis Penyeberangan Bawean

KPPU Awasi Bisnis Penyeberangan Bawean

Written By gresik satu on Selasa, 16 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 16, 2012

GRESIK-Polemik kapal penyeberangan Gresik-Bawean mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Surabaya. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke KPPU KRD Surabaya terkait adanya persaingan tidak sehat dalam bisnis transportasi tersebut.
Demikian pengakuan Kepala KPPU KRD Surabaya, Dendy R. Sutrisno ketika melakukan silaturahmi serta dialog bersama Komunitas Wartawan Gresik yang berlangsung di Balai Wartawan, Selasa (16/10).
“Kita mendapat berbagai laporan terkait pelayaran Gresik-Bawean. Tapi, kita harus melihat regulasinya dulu,”ujar Dendy R. Sutrsino yang didampingi beberapa anak buahnya.
Laporan yang diterima, pengusaha yang melayani penyeberangan Gresik-Bawean ada yang tidak konsisten dalam menjalankan bisnisnya. Yakni, bersedia melakukan pelayaran ketika penumpang ramai saja. Tetapi, ketika penumpang sepi sudah tidak mau berlayar kembali karena rugi.
Sedangkan laporan lain yang masuk, adanya pergantian rezim yang berkuasa di Kabupaten Gresik sehingga mengeluarkan kebijakan untuk mencabut izin operasional kapal cepat yang mendapat izin dari rezim sebelumnya. Sedangkan rezim penguasa baru membawa pengusaha yang hendak monopoli dalam pelayaran Gresik-Bawean.
“Makanya, kita tidak bisa gegabah memutuskan terjadi persaingan usaha tidak sehat. Regulasi yang berlaku di Kabupaten Gresik seperti apa untuk transportasi laut itu,”ungkapnya.
Penyediaan transportasi, lanjut Dendy R. Sutrisno, sebenranya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menyediakan. Namun dengan catatan tidak ada kalangan bisnis yang bersedia masuk disitu. Misalkan, transportasi kereta api dengan rute Banyuwangi-Jakarta. Karena tidak ada kalangan bisnis yang mau masuk, akhirnya BUMN melalui PT. Kereta Api Indonesai (KAI) yang masuk.
Dikatakan, era otonomi daerah memiliki imbas terhadap regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Seringkali pemerintah daerah enggan mempertimbangkan regulasi usaha yang berkeadilan sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat.
“Kita berharap, ketika pembuatan regulasi maka pertimbangan persaingan usaha yang sehat harus masuk dalam regulasi yang ditetapkan,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, masalah transportasi penyeberangan ke Pulau Bawean menjadi polemik. Sebab, Pemkab Gresik telah mencabut ijin operasional kapal cepat Bahari Ekspress 1C dengan alasan keamanan penumpang. Sebab, kapal berbahan fiber dilarang melakukan pelayaran yang jarak tempuhnya diatas 20 mil. Kemudian, Pemkab Gresik menggandeng PT. Dharma Lautan Utama (DLU) untuk menyediakan sarana transportasi penyeberangan Gresik-Bawean sambil menunggu Pemkab Gresik mendirikan BUMD PT. Gresik Samudera yang bergerak dalam bidang kepelabuhanan sekaligus penyeberangan.
Padahal, Pemkab Gresik sendiri tidak memiliki regulasi yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi pebisnis ketika berminat menjalankan usaha penyeberangan Gresik-Bawean. Buktinya, menurut Dendy R. Sutrisno, laporan yang diterima KPPU KRD Surabaya, regulasi di Kabupaten Gresik tidak jelas. Sebaliknya, lebih cenderung pendekatan kekuasaan semata.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu