Headlines News :
Home » » Residivis Curanmor Diseret ke Meja Hijau

Residivis Curanmor Diseret ke Meja Hijau

Written By gresik satu on Rabu, 10 Oktober 2012 | Rabu, Oktober 10, 2012

GRESIK- Terdakwa Hafid (29) warga Dusun Bates Desa Benangkah Kecamatan Burneh, Bangkalan tidak pernah insyaf meskipun pernah menjalani hukuman penjara selama 16 bulan akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Terbukti, dia kembali diseret ke meja hijau di PN Gresik, Rabu (10/10) dalam kasus curanmor di tempat lain. Dalam dakwaanya, JPU Wido Utomo SH menyungkapkan bahwa Senin (04/6) sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Jl.Raya Kepatihan Kecamatan Menganti, terdakwa bersama temannya Baidowi (masih DPO) mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol W-6346-ER milik Erni Suryati yang diparkir didepan warung nasi bebek. Awalnya, terdakwa bersama Baidowi berboncengan mengendarai motor yamaha Mio. Ketika melintas di Jl.Raya Kepatihan, terdakwa melihat ada sepeda motor diparkir didepan warung bebek. Naluri kriminalnya kambuh seketika melihat ada mangsa. Kunci T yang telah disiapkan akhirnya digunaka terdakwa untuk menggondol sepeda motor tersebut. Kemudian, hasil curiannya dibawa ke Pulau Madura untuk di jual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Wido Utowo SH menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu