Headlines News :
Home » » Tertangkap, Pengedar Pil Koplo Mewek

Tertangkap, Pengedar Pil Koplo Mewek

Written By gresik satu on Selasa, 09 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 09, 2012

GRESIK-Kendati bertampang preman, tetapi hati seperti Rinto. Itulah gambaran 2 tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus jajaran Sat Reskoba Polres Gresik. Terbukti, keduanya mewek ketika menjalani periksaan oleh penyidik di Mapolres Gresik, Selasa (09/10). Awalnya, tersangka Dodi Purnomo Amin (19) warga Jl. Gelatik Perum Griya Kembangan Asri (GKA) Desa Kembangan Kecamatan Kebomas yang didampingi kedua orang tuanya yang menangis setelah diperiksa oleh penyidik. Kemudian, tersangka Ikhsan Hadi(20) warga Kramat Klangon Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik ikutan menangis setelah mendengar tangisan rekannya penuh penyesalan. Menurut Kasat Reskoba AKP Kurniawan Wulandono didampingi Kanit Reskoba Aiptu Marianti, bahwa, penagkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik tersangka Ikhsan Hadi sebagai pengedar narkoba. Selain itu, informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau tersangka adalah pengedar narkoba jenis pil koplo. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut. Ternyata, kecurigaan petugas bukan tanpa alas an yang kuat. Ketika Ikhsan Hadi menunggu pelanggannya di Jl. Jaksa Agung Suprapto. Saat digeledah, petugas menemukan 16 butir pil koplo yang disimpan dalam bungkus rokok “Setelah kita dikembangkan, tersangka Ikhsan Hadi menyebut nama Dodi, Purnomo Amin. Selanjutnya kami berhasil menangkap tersangka Dodi Purnomo di Jl. MH Thamrin. Dari tersangka Dodi Purnomo Amin, kami mengamankan 40 butir pil putih berlogo LL,” ujarnya. Ditambahkan Aiptu Marianto, jaringan pengedar pil koplo tersebut ditengarai jaringan yang lumayan besar untuk peredaran pil koplo di wilayah Gresik ini, menurutnya kenalan tersangak cukup banyak. Dari kedu tersangka, petugas juga l mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo LL sebanyak 56 butir, uang dan telephon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram itu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 sub Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu