Headlines News :
Home » » Pemerkosa Anak Majikan Dituntut 8 Tahun

Pemerkosa Anak Majikan Dituntut 8 Tahun

Written By gresik satu on Selasa, 06 November 2012 | Selasa, November 06, 2012

GRESIK- Terdakwa Burno Tessy (31) warga Jl.Raya Bara'an Kecamatan Sale Kabupaten Rembang Jawa Tengah dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU Yan Ochta Indriyana SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (6/11). Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.60 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.
JPU Yan Ochta Indriyanan SH menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa gadis dibawah umur sebut saja Melati (14) untuk disetubuhi.
"Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuaan dan Anak," tegas ochta sapaan akrabnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pusbakum Gresik, Luthfi dan Sugeng meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH waktu seminggu untuk melakukan pembelaan atau pledoi.
Seperti diberitakan, Terdakwa diseret ke Pengadilan karena didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap Melati yang masih dibawah umur. Kejadian tersebut dilakukan selama 2 kali dirumah korban yang merupakan anak dari majikan terdakwa.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Desember 2011. Waktu itu, terdakwa yang juga sebagai pekerja tukang kebun dan penjaga foto copy dirumah orang tua korban, masuk ke kamar Melati ketika situasi rumah dalam keadaan kosong.
Di dalam kamar, terdakwa langsung naik ke tempat tidur sambil menggerayangi tubuh Melati dan sempat melorot celana dalamnya. Seketika itu, Melati terbangun dan spontan menedang terdakwa.
Akan tetapi nafsu bejat terdakwa malah memuncak. Dia tak menyerah malah menindihi Melati sambil membekap mulutnya dengan bantal. Dengan posisi ditekan, terdakwa lalu melepaskan hasrat seksualnya.
Selang dua hari kemudian, perbuatan bejat itu dilakukan kembali di tempat sama dan dengan cara memaksa. Puas menyalurkan nafsu bejatnya terdakwa lalu mengancam korban agar tidak menceritakaan peristiwa itu ke orang tuanya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu