GRESIK- Pemerintah Kabupaten Gresik telah membayar santunan kepada kepada para ahli waris makam yang terkena proyek Bendung Gerak Sembayat (BGS) sebesar Rp. 1.284.250.000,- untuk 467 makam. Selain Santunan makam, dana yang dikeluarkan dari APBD Gresik yaitu untuk membayar 42 bidang tanah seluas 47.062 m2 dengan total Rp. 3.569.248.700,-.
Dengan demikian, total dana yang sudah dikeluarkan untuk biaya ganti rugi tanah baik dana yang dikeluarkan dari APBD Gresik, APBD Propinsi Jawa Timur, maupun dana APBN sebesar Rp. 34.227.752.047,-. Estimasi anggaran yang dibutuhkan dari proyek tersebut mencapai Rp. 1,3 trilyun.
Kendati demikian, pengeluaran tersebut hanya sebagai ganti rugi tanah di desa Sidomukti Bungah dan Desa Padangbandung, Dukun. Sedangkan di Desa Mojopurogede dan Desa Mojopurowetan, keduanya di Kecamatan Bungah sampai saat ini belum diadakan pengukuran.
Selain itu, Pemkab Gresik menunggu izin Gubernur untuk pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) yang masuk areal proyek BGS. Ada sekitar 20 prosen Tanah Kas Desa dari total lahan seluas 566.188 m2 di 510 bidang tanah yang diperuntukkan untuk megaproyek BGS tersebut.
“Kalau izin sudah keluar, setidaknya sudah 90 prosen tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan BGS. Untuk TKD memang harus ada surat izin gubernur. Saat ini masih berproses, sebentar lagi beres,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, M. Yusuf Anshori Yusuf yang juga Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Jum’at (28/12).
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Andhy Hendro Wijaya mengatakan,bahwa, pembangunan BGS akan mencegah bencana banjir maupun kekeringan. Karena setelah beroperasinya BGS nanti maka akan dibangun pula Instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 1.109 m3/detik. Jumlah air ini mampu mencukupi kebutuhan masyarakat Gresik dan sekitarnya.
“BGS juga sebagai penampung kelebihan air saat penghujan yang selama ini menjadi bencana bagi masyarakat sekitar aliran Sungai Bengawan Solo. Ketika musim kemarau air di BGS ini mampu mengairi pertanian sampai sekitar 4 ribu hektar sawah,”pungkasnya.(sho)
2
Home »
pemerintahan
» Bayar Santunan Ahli Waris Rp. 1,2 M
Bayar Santunan Ahli Waris Rp. 1,2 M
Written By gresik satu on Jumat, 28 Desember 2012 | Jumat, Desember 28, 2012
Label:
pemerintahan
Posting Komentar