Headlines News :
Home » » Pura-pura Jadi Nasabah, Embat BB

Pura-pura Jadi Nasabah, Embat BB

Written By gresik satu on Kamis, 12 Juli 2012 | Kamis, Juli 12, 2012

GRESIK-Wahyudi (37) warga Jl. Pahlawan Gg IV,  RT 01 RW 03 Desa Telogo Bendung Kecamatan Gresik dijebloskan dalam tahahan Mapolres Gresik, Kamis (13/7). Pasalnya, dia kedapatan mencuri blackberry (BB) dengan berpura-pura menjadi nasabah Bank Mandiri. Sedangkan BB yang diembat milik milik Kusniyah (45) yang bekerja sebagai teller Bank Mandiri Capem Sukomulyo Manyar.
Sebenarnya, perbuatan Wahyudi sempat tidak terendus. Buktinya, tindak pidana tersebut dilakukan pada bulan april lalu. Namun, berkat kerja keras petugas, akhirnya dia bias dibekuk beserta barang bukti (BB).
Informasinya, Wahyudi dalam melakukan aksinya berpura – pura hendak menjadi nasabah untuk menabung ke Bank Mandiri Capem Sukomulyo Manyar. Untuk mengelabui niat jahatnya, dia layaknya calon nasabah dengan mengambil nomer antrian.
Ketika gilirannya untuk menabung ke teller, Wahyudi mulai menjalankan aksinya. Dengan berbagai dalih untuk komplain, akhirnya Kusniyah sebagai teller di Bank Mandiri Capem Manyar pamit untuk ke belakang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Wahyudi yang sudah memiliki niat jahat. Melihat BB 9700 milik Kustiyah tergeletak di meja, dia langsung mengembat dan  keluar dari bank tersebut.
Kustiyah (45) warga Desa Osowilangun Kecamatan Manyar sangat terkejut ketika kembali dari belakang  karena nasabah serta BB miliknya yang tergeletak di meja sudah amblas. Akhirnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gresik beserta ciri-ciri pelakunya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gresik, IPTU I Made Yoga kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya langsung bergerak  setelah mendapat laporan tersebut. “Kami mencoba menjebak pelaku dengan berpura–pura ingin mengenal tersangka dengan menggunakan pin BB baru. Kita menggunakan inisial perempuan agar tersangka bisa di ajak ketemuan,”ujarnya.
Ternyata, jebakannya membawa hasil karena Wahyudi terperangkap. Buktinya, Wahyudi bersedia ketemuan di sebuah warung kopi yang berada di dekat  Pelabuhan Gresik. Tanpa membuang waktu, tersangka langsung diringkus petugas.
 “Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya. Kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(sho)

Share this post :

+ komentar + 1 komentar

12 Juli 2012 pukul 17.48

modus baru nih... karyawan bank musti waspada

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu