Headlines News :
Home » » Gadaikan Motor Teman, Diadili

Gadaikan Motor Teman, Diadili

Written By gresik satu on Selasa, 04 Desember 2012 | Selasa, Desember 04, 2012

GRESIK-Tak mudah menjadi orang yang amanah. Seperti yang dilakukan terdakwa Handriyono Syahputro (29) warga Jl.Pasir 8 No.07 Perum Pongangan Indah Desa Pongangan Kecamatan Manyar. Buktinya, terdakwa yang sudah menjadi teman akrab Nanang Irawan sehingag dipecaya untuk menjaga rumahnya, justru melakukan penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor, kamera handycam serta kalung milik sahabatnya tersebut.
Tak berliebihan jika Handriyono Syahputro diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan hukuman 4 tahun karena melanggar pasal 372 KUHP dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (4/12).
Dalam dakwaannya, JPU Dino Krismiardi SH menguraikan, bahwa, pada Kamis (06/9) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Perum Banjarsari Permai blok G No.12 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, terdakwa telah melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor Suzuki Sky Drive dengan Nopol L-6711-DB dan satu handycam merk Sony milik Nanang Irawan yang tercatat anggota polisi bertugas di Polres Gresik.
Waktu itu, Nanang Irawan sedang menjalani hukuman disiplin selama 21 hari di Mapolres Gresik. Selanjutnya, dia meminta tolong kepada Handriyono Syahputro untuk menjaga rumah serta sepeda motornya. Tetapi, terdakwa malah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp.2.500.000, sedangkan Handycam digadaikan sebesar Rp. 1 juta.
"Uang tersebut saya pakai untuk dugem di diskotek Station, pak. Dua hari unangnya sudah habis, pak," uajar terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Mustajab SH.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu