GRESIK- Karyawan SPBU Wadeng Kecamatan Sidayu, Mohammad Khifni (34) dan Thohiro alias Khak (28) keduanya warga Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah sudah dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Senin (31/12). Sebab, keduanya tertangkap sedang asyik pesta sabu-sabu (SS) di rumah Umri (45) warga RT 3, RW 1 Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah.
Dari tangan dua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) SS seberat 0,6 gram.
"Saya beli dengan harga satu juta rupiah dari Lamongan," kata tersangka Mohammad Khifni yang mengaku kecanduan SS dalam pemeriksaan.
Selain itu, jajaran Sat Reskoba Polres Gresik juga berhasil membekuk pengedar pil koplo, Ainul Fuadi (27) warga Desa Wedani Kecamatan Cerme.
"Tersangka kami tangkap saat transaksi di depan salah satu pabrik dikawasan Jl Kapten Darmo Sugondo,"jelas Aiptu Mariyanto mendampingi Kasat Reskoba AKP Kurniawan Wulandono.
Dari tangan Fuadi, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 491 pil koplo, handphone merk Cross dan sepeda motor Revo W 6467 HS.
"Untuk Dua tersangka yang pesta SS, kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan pengedar pil koplo, kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,"pungkasnya.(sho)
Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo dan Pemakai Narkoba
Written By gresik satu on Senin, 31 Desember 2012 | Senin, Desember 31, 2012
Label:
kriminal
Posting Komentar