Headlines News :
Home » , » Berkomplot Curi Besi 2,5 Ton Di WNI

Berkomplot Curi Besi 2,5 Ton Di WNI

Written By gresik satu on Selasa, 26 Februari 2013 | Selasa, Februari 26, 2013

GRESIK- Terdakwa M.Asma'i (48) warga Jl.Surtikanti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semapir, Surabaya, Syamsul Ma'arif (41) warga Jl.Kapten Darmo Sugondo Kelurahan indro Kecamatan Kebomas dan Gusti Arya Seta (24) warga Jl.Gajah Mada Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil, Pasuruan diseret oleh JPU Handaya SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (26/02).
Mereka di didakwa telah melakukan pencurian besi di PT.Wilmar Nabati Indonesia (WNI).
Dalam dakwanya, JPU Handaya SH menguraikan bahwa ketiga terdakwa bersama-sama pada hari Selasa (18/12) sekitar pukul 10.30 WIB telah mengambil barang berupa potongan besi berbagai jenis dan ukuran yang bernilai ekonomis dan bukan sampah campur tanpa seijin PT.WNI.
Awalnya terdakwa I M.Asmai selaku rekanan yang bertugas mengangkut dan membuang sampah campur milik WMI. Sampah campur tersebut, ternyata terdapat potongan-potongan besi yang memiliki nilai ekonomis di didalamnya.
Dengan menggunakan truk Fuso Nopol L-8042-DC dan Nopol L-8638-UN serta W-8825-XA mengangkut sampah campur milik WMI.
"Akibat ulah terdakwa WNI mengalami kerugian hampir Rp.24 juta dari nilai besi seberat 2,5 ton yang dimabil ketiga terdakwa.
Untuk itu, ketiganya kami dakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KuHP" tegas Handaya SH saat membacakan dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ada 12 saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Diantaranya, saksi dari managemen PT.WNI dan beberapa rekan kerja ketiga terdakwa. (sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu