GRESIK-Jajaran Sat Reskoba Polres Gresik berhasil menyergap mahasiswa dan mahasiswi dari salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan (STIKES) di Mojokerto serta 3 temannya yang hendak melanjutkan pesta shabu-shabu (SS).
Para tersangka yang berhasil tertangkap yakni Nurul Qomariyah (20), Nindi Irawan (19), Syarif Hidayatullah (18) ketiganya berstatus mahasiswa. Selain itu, tersangka Ali Imron (24) warga Jl Letnan Ramli, 18, Kelurahan Sak-sak Barat, Bangkalan, Wawan Agus Riyanto (29) warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang dan Aksan (65) warga Jalan Raya Mojosari, Kelurahan Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Mojokerto.
Penyergapan pengguna narjkoba berawal dari informasi yang diterima petugas kalau beberapa oknum mahasiswa usai pesta narkoba kos-kosannya di Jabon, Mojokerto.
Selain itu, ada tetangga kos yang ikut pesta narkoba itu. Selanjutnya, mereka hendak melanjutkan pesta SS sambil dugem di salah satu tempat hiburan di Surabaya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyanggongan di Legundi Kecamatan Driyorejo.
Ketika berhenti di salah satu mini market di Legundi, petugas yang mendaptkan informasi ciri-ciri mahasiswa yang usai pesta SS segera mencegat dan melakukan pengeledahan.
"Kita menemukan SS seberat 0,9 gram, sisa dari pesta narkoba yang mereka lakukan di Mojokerto,"ujar Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo dalam gelar perkara, Selasa (25/03).
Alhasil, petugas menggiring mereka ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka kita jerat melanggar Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"ujarnya.(sho).
Mahasiswa Ditangkap Usai Pesta SS
Written By gresik satu on Selasa, 25 Maret 2014 | Selasa, Maret 25, 2014
Label:
Hukum,
hukum dan kriminal,
kriminal
Posting Komentar